Propam Polres Rote Ndao Masif Sosialisasi QR Code Yanduan Propam Presisi
Sosialisasi QR Yanduan Propam Polri Sebagai Bentuk Pengawasan Ketat Terhadap Kinerja Polri
PROPAM. Seksi Propam (Sipripam) Polres Rote Ndao gencar melakukan kegiatan Sosialisasi QR (Quick Response) Code Yanduan sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan kepolisian. Sabtu (31/01/2026)
Kegiatan ini juga dilaksanakan hingga ketingkat Polsek jajaran Polres Rote Ndao oleh masing masing Kanit provost diarea yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.
QR Code Yanduan merupakan langkah percepatan respons terhadap pengaduan masyarakat jika terdapat tindakan personel Polri yang tidak profesional dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tantangan era digital yang semakin kompleks di tengah arus globalisasi harus membawa dampak positif bagi masyarakat, Sejalan dengan Polri yang terus berbenah mengharuskan pengawasan yang ketat wajib untuk dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas" ungkap Kasi Propam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H.

Langkah-langkah adaptif serta inovatif dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dimana informasi semakin cepat diterima dan disampaikan kepada orang lain demikian pula dengan penanganan yang cepat dalam rangka pelayanan bagi masyarakat" jelas IPTU Parwata.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa transformasi pelayanan berbasis digital menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepolisian.
Melalui digitalisasi sistem pengaduan masyarakat (Dumas), Polri berupaya membangun tata kelola pelayanan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat" tambahnya
“Sosialisasi masif yang kami lakukan sejalan dengan upaya transformasi digital yang dikembangkan secara Internal oleh Polri untuk kepentingan masyarakat dan diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat agar Polri tetap profesional sebagai penegak hukum, Pemelihara Kamtibmas, Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polri, ” pungkas IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H. (BDN_23)


