www.tribratanewsrotendao.com
, Rote – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak sejak tanggal 01 Nopember sampai dengan 14 Nopember 2017 melaksanakan Operasi Zebra 2017, untuk menciptakan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas) serta menekan angka kecelakaan lalu-lintas.
Demikian juga yang dilakukan oleh Satuan lalu-lintas Polres Rote Ndao, pada hari pertama Operasi Zebra 2017 ini langsung terjun ke lapangan guna melaksanakan operasi guna menertibkan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Tepatnya di Jalan Bhayangkara no.1 Ba’a, Satuan lalu-lintas yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Febrian Eko Putra, SIK melakukan pemeriksaan setiap kendaran yang melintas, semua jenis kendaraan diperiksa baik roda dua maupun roda empat sampai roda enam. Dari kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK sampai kelengkapan kendaraan menjadi sasaran dalam operasi ini.
Dengan melibatkan dua orang personel dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao dan tujuh belas orang personel dari Satuan lalu-lintas Polres Rote Ndao, menyasar berbagai pelanggaran yang terjadi.
Alhasil dua unit mobil dijadikan barang bukti pelanggaran lalu-lintas, selain itu terdapat barang bukti lainnya berupa satu buah SIM (surat ijin mengemudi) dan 6 buah STNK (surat tanda nomor kendaraan) turut diamankan petugas.
Sebelumnya para pelanggar tersebut diberikan sanksi tilang dengan diberikan blangko tilang sesuai dengan pelanggaran yang ada, selanjutnya para pelanggar dapat langsung membayar denda tilang di BRI Unit Ba’a sesuai dengan denda tilang yang tertera dalam blangko tilang atau mengikuti sidang pelanggaran lalu-lintas di pengadilan Negeri Rote Ndao sesuai jadwal yang ada.
Diharapkan kepada masyarakat khususnya masyarakat Rote Ndao, agar segera melengkapi kelengkapan administrasi ataupun kelengkapan kendaraan guna menghindari terjaring dalam operasi serta menghambat perjalanan yang akan dituju.
(6”nur-Humas Res Rote Ndao)