Operasi Patuh Turangga 2022 Telah Digelar, Berikut Sasarannya

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Operasi Patuh 2022 telah digelar di berbagai daerah secara serentak. Jajaran Kepolisian Resor Rote Ndao akan mmenggelar Operasi Patuh Turangga 2022 pada Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Operasi yang menyasar pada penegakan hukum lalu lintas seperti pelanggaran plat nomor, dan lain sebagainya. Berikut 8 sasaran Operasi Turangga 2022 yang akan dikenai sanksi jika melanggar :

1. Knalpot bising (racing/brong)

Sasaran utama dalam Operasi Patuh Turangga 2022 adalah knalpot yang bising atau racing. Bagi pengguna jalan yang memakai knalpot bising/racing dan tidak sesuai standar akan dikenai sanksi berupa tilang.

2. Kendaraan yang menggunakan rotator

Sasaran Operasi Patuh Turangga 2022 kedua yakni kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya, khususnya kendaraan berpelat hitam, akan mendapatkan sanksi berupa tilang.

3. Balap liar

Sasaran ketiga yakni pengendara yang melakukan balap liar di jalanan sesuai yang tertulis dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b. Bagi pengendara yang melanggar dan melakukan balap liar di jalanan, akan dikenai sanksi berupa tilang.

4. Melawan arus

Selain itu, sasaran operasi patuh Turangga 2022 juga akan menindak para pengendara yang melawan arus sesuai yang tertulis pada Pasal 287. Bagi para pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi tilang.

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Selain itu, sasaran Operasi Patuh Turangga 2022 adalah pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi sesuai Pasal 283. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa tilang.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Sasaran Operasi Patuh Turangga 2022 selanjutnya, yakni pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa tilang.

7. Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk pengaman

Sasaran Operasi Patuh Turangga 2022 ketujuh jika tidak menggunakan sabuk pengaman, terutama bagi pengendara dan penumpang kendaraan (mobil) pengendara akan dikenai sanksi berupa tilang.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Sasaran selanjutnya, yakni pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang di jalanan. Jika sepeda motor berbonceng melanggar ketentuan lebih dari 1 orang maka akan dikenai sanksi tilang.

(6nur)