Dua Tersangka Tindak Pidana Yang Ditangani Polsek Pantaibaru Diserahkan Ke JPU Kejari Rote
www.tribratanewsrotendao.com.Pantaibaru. Setelah melalui Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pantaibaru, Pada hari ini (Jumat 31/01/2025) dilakukan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Pantaibaru kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote.
Penyerahan Tahap II ini dihadiri langsung oleh Wakapolsek Pantai baru IPTU I Gede Putu Parwata, S.H, Ps Kanit Reskrim Polsek Pantaibaru Aipda Jefri Kapitan dan Banit Reskrim Polsek Pantaibaru Briptu Juan Eoh.
"Adapun Tersangka yang diserahkan dengan inisial JP yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP/B/25/VI/2024/SPKT/SEK Panbar/Res RND/ Polda NTT Tanggal 05 Juni 2024 dengan Pelapor WAM yaitu Tindak Pidana Pidana Kekerasan Terhadap Anak sedangkan Tersangka lainnya adalah AS yang diproses sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP/B/58/XII/2024/SPKT/SEK Panbar/Res RND/Polda NTT Tanggal 20 Desember 2024 dengan Pelapor EB yaitu Tindak Pidana Penganiayaan" ungkap Wakapolsek
Tersangka JP disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1), Jo pasal 76C UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, Kemudian berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui surat nomor B-71/N.3.23.3/Eku.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025
Untuk Tersangka AS disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, kemudian berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Melalui surat nomor B-78/N.3.23.3/Eku.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025
"Kedua Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat berikut seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan " jelas Wakapolsek pantaibaru IPTU I Gede P Parwata, S.H.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P mengungkapkan " Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam penanganan tindak pidana oleh Polsek Pantai Baru menunjukan keseriusan Polri dalam menangani setiap Laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban tindak pidana " jelas Kapolres
"Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan memberikan efek jera juga meningkatkan kepercayaan masyarakat akan setiap penanganan tindak pidana oleh Polri" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P (Bdn_23)