Dua Tersangka Tindak Pidana Yang Ditangani Polsek Pantaibaru Diserahkan Ke JPU Kejari Rote

Dua Tersangka Tindak Pidana Yang Ditangani Polsek Pantaibaru Diserahkan Ke JPU Kejari Rote
Wakapolsek Pantaibaru IPTU I Gede P Parwata, S.H bersama Ps Kanit Reskrim Polsek Pantaibaru Serta Personel Kejari Baa Saat Penyerahan TSK dan Barang Bukti dari Polsek Pantaibaru (Jumat 31/01/2025)

www.tribratanewsrotendao.com.Pantaibaru. Setelah melalui Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pantaibaru, Pada hari ini (Jumat 31/01/2025) dilakukan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Pantaibaru kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote.

Penyerahan Tahap II ini dihadiri langsung oleh Wakapolsek Pantai baru IPTU I Gede Putu Parwata, S.H, Ps Kanit Reskrim Polsek Pantaibaru Aipda  Jefri Kapitan dan Banit Reskrim Polsek Pantaibaru Briptu Juan Eoh.

"Adapun Tersangka yang diserahkan dengan inisial JP yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP/B/25/VI/2024/SPKT/SEK Panbar/Res RND/ Polda NTT Tanggal 05 Juni 2024 dengan Pelapor WAM yaitu Tindak Pidana Pidana Kekerasan Terhadap Anak sedangkan Tersangka lainnya adalah AS yang diproses sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP/B/58/XII/2024/SPKT/SEK Panbar/Res RND/Polda NTT Tanggal 20 Desember 2024 dengan Pelapor EB yaitu Tindak Pidana Penganiayaan" ungkap Wakapolsek

Tersangka JP disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1), Jo pasal 76C UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, Kemudian berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui surat nomor B-71/N.3.23.3/Eku.1/01/2025  tanggal 24 Januari 2025

Untuk Tersangka AS disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, kemudian berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao  Melalui surat nomor B-78/N.3.23.3/Eku.1/01/2025  tanggal 30 Januari 2025

"Kedua Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat berikut seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan " jelas Wakapolsek pantaibaru IPTU  I Gede P Parwata, S.H.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P mengungkapkan " Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam penanganan tindak pidana oleh Polsek Pantai Baru menunjukan keseriusan Polri dalam menangani setiap Laporan tindak pidana yang dilaporkan  oleh korban tindak pidana " jelas Kapolres

"Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan memberikan efek jera juga meningkatkan kepercayaan masyarakat akan setiap  penanganan tindak pidana oleh Polri" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P (Bdn_23)