Polres Rote Ndao Lakukan Ekshumasi Jenazah JA di Desa Kuli Untuk Kepentingan Penyidikan
Kegiatan Ekshumasi Dilaksanakan di Dusun Lutu Desa Kuli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao
ROTE. Untuk kepentingan penyidikan, Polres Rote Ndao melalui Sat Reskrim Polres Rote Ndao melaksanakan ekhumasi atau penggalian kembali jenazah yang sudah dimakamkan untuk diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Bertempat di Dusun Lutu Desa Kuli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dengan pengamanan ketat Personel Polres Rote Ndao.Minggu (28/06/2026)
Kegiatan ekshumasi dan autopsi yamg dilaksanakan hari ini terhadap korban JA alias Johanis yang ditemukan dalam kondisi tubuh yang rusak dalam sebuah karung di Pantai Ingguhun.
Kegiatan Ekshumasi dilakukan pukul 12.20 WITA, Dibantu oleh masyarakat dan Personel Polres Rote Ndao yang melakukan pengamanan.
Setelah proses pembongkaran kuburan, Peti Jenazah JA diangkat dan dibawa ke lokasi yang sudah disiapkan untuk melakakukan autopsi terhadap jenazah JA yang dipimpin oleh dr.Edwin Tambunan,Sp.F didampingi oleh AIPTU Robby Jusuf Amd.Kep dan BRIPTU Saint V Tefnai,Amd.Kep,Kaur Ident Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Ricky Henuk, BRIPTU Tony Robert Saikoko dan BRIPDA Raymond Bait. Proses Autopsi terhadap JA berakhir sekitar pukul 13.40 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan Ekshumasi dan Autopsi terhadap Jenazah JA yaitu Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai,S.H, KBO Sat Reskrim IPDA Thimas S Kiak,S.H, Kapolsek Lobalain IPDA Djony Elvis Pada,S.H, Wakapolsek Lobalain AIPTU Agus Salim,S.H, KBO Satuan Samapta Polres Rote Ndao AIPTU Fransiskus Chandra, Kapospol Suelain AIPTU Anam Nurcahyo,S.IP, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Jefri K Kapitan,S.H.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P, "Proses Ekshumasi dan Autopsi terhadap Jenazah JA merupakan upaya Penyidik untuk membuat terang perkara pidana yang sementara ditangani" ungkap Kapolres.
Kejadian ini menyita perhatian publik karena diawali dengan adanya penemuan jenazah dalam karung dengan kondisi yang sudah rusak di pantai ingguhun Desa Kuli Kecamatan Lobalain, Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi berkaitan dengan kejadian ini. Penyidik sudah menetapkan 5 (Lima) orang sebagai tersangka dan pelaksanaan Autopsi terhadap Jenazah diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perhara ini.
Masyarakat diharapkan untuk tetap.sabar karena penyidik juga terus bekerja secara profesional dan SOP yang berlaku sehingga kebenaran dapat terungkap dipersidangan nantinya " tutup Kapolres. (BDN_23)


