www.tribratanewsrotendao.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao Jumat malam 12/05/2017, telah mengamankan seorang pemuda WNI yang beralamat di Namodale Kecamatan Lobalain.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao Akbp Murry Mirranda, SIK membenarkan bahwa betul malam tadi telah mengamankan pelaku AJR.
“AJR merupakan pelaku yang diduga telah melakukan Ujaran Kebencian Hate Speech di media sosial yang dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang ada di kota Ba'a” Jelas Kapolres.
Seperti kita ketahui bahwa di media sosial facebook di Rote Ndao khususnya, dihebohkan dengan beredarnya status AJR yang sempat membuat resah masyarakat.
Dengan adanya kasus ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggungjawab dan dapat memecah persatuan dan kesatuan serta toleransi di wilayah Rote Ndao.
"Kami minta masyarakat khususnya di Rote Ndao untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres Rote Ndao, saat ini kami telah mengamankan yang bersangkutan dan akan didalami lebih lanjut. Diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan jangan terpancing atau terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggungjawab, marilah kita jaga kebersamaaan serta situasi yang aman dan kondusif di wilayah kita," himbau Kapolres Akbp Murry Mirranda, SIK.
" Terduka pelaku AJR, dapat dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 ttg perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE," tambah Kapolres.
(6"nurcahyo - Humas Res Rote Ndao)