Kasus P21,Tersangka Dan Barang Bukti Di Serahkan Ke JPU Oleh Unit Reskrim Polsek RBL
www tribratanewsrotendao.com.Rote.Bertempat diruang Pidum Kejari Baa,Personel Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Menyerahkan Tersangka dan Barang bukti tindak pidana pengancaman yang ditangani Polsek Rote Barat Laut.
Kasus ini dilaporkan oleh Wehelmice Messakh yang berawal dari ketidaknyamanan atas gestur tubuh dari Istri Terlapor (Gerson Messakh) An Penna Willa terhadap pelapor .
Dimana Penna Willa selalu membuang ludah disertai gestur yang antipati terhadap pelapor.
Hal tersebut telah dibicarakan dengan Yustus Jehman (Suami Pelapor) namun tanggapan suami pelapor bahwa bawalah dalam Doa.
Tanggal 11 Februari 2024 pukul 09.00.Wita,Pelapor bersama Yustus Jehman dan Nelcy Mooy mendatangi rumah terlapor untuk bertemu dengan Penna Willa yang juga adalah istri terlapor untuk menanyakan alasan Istri Terlapor selalu menunjukan gestur ketidaksukaan terhadap pelapor (Wehelmince Mesakh).
Belum ada jawaban dari Penna Willa (Istri Terlapor) alasan apa yang mendasar selalu menunjukan gestur yang tidak baik menurut Pelapor namun Gerson Messakh (Terlapor) langsung marah marah dan mengeluarkan kata kata kotor,Anji**,Ba**,Provok***,Puk***,Biad**,Sampai Kapan Beta akan potong lu. Sambil memegang sebilah parang dengan maksud menyerang pelapor namun dilerai oleh Pena Willa (Istri Terlapor).Karena tidak tersampaikan niat Terlapor maka terlapor membanting meja miliknya.
Atas peristiwa tersebut telah dibuatkan laporan Polisi nomor LP/B/10/II/2024/SPKT/SEK RBL/RES RND/NTT tanggal 21 Februari 2024..
Kapolsek Rote barat laut mengatakan bahwa,Peristiwa pidana ini semenjak dilaporkan hingga hari ini telah dilakukan Tahap II oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut cukup menyita waktu.
"Pendekatan atau mediasi yang dilakukan oleh Tokoh masyarakat,pemerintah desa dan juga Bhabinkamtibmas karena terdapat hubungan kekerabatan yang cukup erat antara Pelapor dan terlapor namun Korban atau pelapor tetap menolak untuk berdamai"tutur Kapolsek
Terhadap pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Selama ini terlapor tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 (lima ) tahun penjara hanya dikenakan wajib lapor dan personel Bhabinkamtibmas juga selalu melakukan monitoring terhadap keseharian terlapor "ungkap Kapolsek.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Baa Maka hari ini Kami lakukan tahap II /penyerahan tersangka dan barang bukti dan diterima oleh JPU Semuel Naibaho,S.H."Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah,S.H. (Bdn_23)