Operasi Keselamatan Turangga 2025 Sejumlah Teguran Diberikan Kepada Pengendara

www.tribratanewsrotendao.com.Rote. Operasi Keselamatan yang dilaksanakan secara serentak oleh Polri dengan Tema Tertib berlalu lintas guna terwujudnya Asta Cita hari ini memasuki hari ke 3 . Kamis (13/02/2025).
Operasi yang digelar selama 14 Hari ini dengan sasaran Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI, Melawan arus lalu lintas,Berkendara Tanpa Surat Surat kendaraan, Menerobos lampu merah, Berkendara melebihi batas kecepatan,Pengemudi dibawah umur, Berkendara dalam keadaan mabuk, Menggunakan Polsek Saat berkendara, Berkendara Sepeda Motor Bonceng lebih dari satu orang, Kendaraan tidak standar/tidak sesuai spesifikasi, Pengemudi tidak mengenakan sefety Belt, Parkir dan putar balik tidak pada tempatnya,.
Polres Rote Ndao juga melaksanakan Operasi Keselamatan yang dilaksanakan secara Serentak ini dengan sandi Operasi Keselamatan Turangga 2025 dan diawali dengan Pelaksanaan Lat Pra Ops Dan Apel Gelar Pasukan Pada Senin 10 Februari 2025.
Selama 3 (Tiga) hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2025, Sejumlah teguran telah dilaksanakan oleh Personel Polres Rote Ndao yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Turangga 2025, Terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dan juga pelaksanaan kegiatan penyuluhan bagi siswa dan masyarakat dalam rangka kamseltibcarlantas.
Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Dalam Berkendara Bagi Anak Usia Sekolah Untuk Menekan Kejadian Korban Laka Anak Dibawah Umur ( Rabu 12/02/2025)
Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P melalui Kasat Lantas Polres Rote Ndao Ipda Ferdi A Ndaumanu, S.H kaitan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2025 diwilayah hukum Polres Rote Ndao.
"Selama 3 (Tiga) hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2025 telah diberikan 9 (Sembilan) teguran bagi pengendara yang tidak melengkapi kendaraan sesuai standar" ungkap Kasat Lantas
"Sosialisasi dan himbauan juga kami lakukan baik itu saat melaksanakan kegiatan Operasi dan menemukan adanya pelanggaan lalu lintas maupun sosialisasi melalui sekolah sekolah bagi para siswa, Ini merupakan upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara dibawah umur"
"Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi terhadap para siswa bahwa setiap pengendara kenadaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi dengan salah satu persyaratan adalah berusiah 17 Tahun dengan mengikuti sejumlah ujian baik itu praktek maupun pemahaman terhadap aturan berlalu lintas serta mengikuti test Psikologi" jelas Kasat lantas.
"Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Turangga 2025, kepedulian masyarakat akan keselamatan saat berkendara dijalan raya semakin baik demi menekan angka korban fatalitas dijalan raya" pungkas Kasat Lantas Polres Rote Ndao Ipda Ferdi A Ndaumanu, S.H. (Bdn_23)
"