Berkesempatan Naik Mimbar, Kapolsek Rote Timur Berikan Imbauan Kamtibmas
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Dalam upaya menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Rote Timur melakukan berbagai cara untuk memberikan imbauan kepada masyarakatnya.
Salah satunya yang dilakukan oleh Kapolsek Rote Timur IPTU Yohn F. Kotta, dimana hari ini berkesempatan untuk naik mimbar di Gereja Imanuel Eahun, Desa Eahun, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Minggu (12/05/2024).
“Agar setiap orang yang berkendaraan khususnya roda 2 wajib mempergunakan helm baik itu yang membawa motor maupun yang dibonceng,” demikian sepenggal imbauan yang disampaikan Kapolsek.
Dihadapan puluhan Jemaat Gereja, Kapolsek berharap warga Rote Timur khususnya Jemaat Gereja Imanuel Eahun, untuk selalu dan menaati aturan berlalu lintas saat berkendara.
Menurut Kapolsek, saat ini seiring waktu dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor baik itu roda 2 maupun roda 4 di wilayah Kabupaten Rote Ndao khususnya di wilayah hukum Polsek Rote Timur, hal ini yang menyebabkan arus lalu-lintas jalan menjadi semakin ramai.
Sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi banyak pelanggaran di jalan yang mengakibatkan kecelakaan baik itu antara kendaraan dengan kendaraan maupun antara kendaraan dan pejalan kaki.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar masyarakat saat berkendara tidak dalam keadaan mabuk dan bila berkendara agar selalu memperhatikan kelengkapan surat dan alat keselamatan lainnya.
“Perhatikan kelengkapan surat seperti STNK dan SIM, perhatikan juga perlengkapan pendukung kendaraan seperti lampu dan rem dan yang lebih penting lagi kalau berkendara jangan mabuk,” imbaunya.
Dirinya juga menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak yang mulai beranjak dewasa agar dikontrol serta diperhatikan apabila akan berkendara, selalu ingatkan bahwa keselamatan itu nomor satu, dan kepada anak yang masih dibawah umur untuk tidak diberikan atau diijinkan untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Kapolsek juga menambahkan, bagi masyarakat yang sudah mempunyai kendaraan tapi belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), silahkan datang dan berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk selanjutnya akan difasilitasi dalam pengurusan SIM di Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao.
Menutup imbauannya, Kapolsek juga menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai hajatan pesta baik pesta nikah atau hajatan lainnya, yang sifatnya mengumpulkan banyak orang diharapkan untuk mengurus surat ijin keramaian.
“Pesta silahkan, kami tidak akan melarangnya, namun kami berharap laporkan ke pihak berwajib dan bila perlu ajukan ijin keramaian, selanjutnya waktu giatnya disesuaikan dengan surat ijin jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan,” ucap kapolsek.
Bagi tuan rumah dilarang, sekali lagi dilarang untuk menyediakan minuman keras baik yang tradisional (sopi) atau minuman beralkohol lainnya, ini bisa jadi pemicu keributan, perkelahian bahkan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa orang lain, tutupnya. (6n)