Tahap II Tindak Pidana ITE dan Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Komitmen Polres Rote Ndao Dalam Rangka Penegakkan Hukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Oleh Penyidik ke JPU Setelah Dinyatakan P21 Untuk Proses Penuntutan

Tahap II Tindak Pidana ITE dan Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Komitmen Polres Rote Ndao Dalam Rangka Penegakkan Hukum
Penyerahan Tahap II Tersangka Persetubuhan Anak Kepada JPU oleh Unit PPA Polres Rote Ndao dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Elyonat D U Warata.,S.H,Senin(03/11/2025)

SATUAN RESKRIM,  Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan pemyerahan tersangka dan barsng bukti (Tahap II) terhadap 2 (Dua) orang  tersangka atas perbuatan tindak pidana yang berbeda yaitu terkait dengan  tindak pidana ITE dan juga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka RAK alias Rudy  dilaporkan  oleh Wilson Kiuk dengan No.Pol LP/B/10/VII/2025/SPKT/ Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 07 Juli 2025 terhadap korban inisial LK.

Penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D U Warata.,S.H bersama personel unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Tahap II terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao diterima oleh  Kasipidum Kejari Rote Ndao I Nyoman Agus Pradnyana.,S.H.

Tersangak EFM Menjalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilakukan Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Baa, Senin (03/11/2025) 

Masih dalam kegiatan yang sama Satuan Reskrim Polres Rote Ndao juga melakukan Tahap II terhadap Tersangka ITE inisial EFM.

Sebelum dilakukan Tahap II, terhadap tersangka EFM dilakukan pemeriksaan kesehatan pada klinik Polres Rote Ndao yang dilakukan langsung oleh  penanggungjawab klinik dr.Patmi Wulandari.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian Tersangka EFM didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga menuju kejaksaan negeri rote ndao untuk dilakukan Tahap II terhadap EFM yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Halim Irmanda.,S.H didampingi oleh  Kasie Pidum Kejari Baa I Nyoman Agus Pradnyana.,S.H.

Pelaporan terhadap EFM  akibat unggahan pada laman facebook pribadinya pada jumat tanggal 24 Januari 2025 dengan pelapor Samsul Bahri. Terhadap EFM  dijerat dengan pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik  yaitu Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan atau Dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P mengungkapkan bahwa semenjak awal  kami bertugas di Polres Rote Ndao kami berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib untuk ditangani secara profesional" ungkap Kapolres.

Kami juga sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terus berbenah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan penegakkan hukum. Kita semua sepakat bahwa hukum adalah panglima, Ada ruang yang tepat disediakan bagi siapapun untuk menguji setiap tindakan kepolisian yang dilakukan dan hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas sehari hari" jelas Kapolres.

3 (Tiga) Orang Terduga Penyelundup Asal Sulawesi Tenggara Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres Rote Ndao

Saya selaku Kapolres Rote Ndao mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang telah berjerih payah untuk membuat terang kedua perkara ini sehingga dinyatakan P21 (lengkap)"tambah Kapolres

Kami juga sementara menangani tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) 7 WNA China yang melitasi perairan laut Australia Indonesia, Dan 3 (Tiga) WNA asal Sulawesi Tenggara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, pemelihara kamtibmas dan penegakkan hukum akan terus maksimal dalam melakukan kegiatan kepolisian demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.

Sebagai bentuk proaktif Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan serta memaksimalkan Bhabinkamtibmas pada wilayah masing masing maupun layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polres Rote Ndao" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)