65 Liter Sopi Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Rote Ndao
Operasi Minuman Keras Oleh Jajaran Polres Rote Ndao Untuk Mencegah Secara Dini Potensi Tindak Pidana
                            SAT RESNARKOBA, Upaya penanggulangan dan pencegahan peredaran minuman beralkohol tanpa ijin terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Rote Ndao. Senin (03/11/2025).
Memutus mata rantai produksi dan peredaran minuman keras merupakan upaya untuk menekan potensi tindak pidana yang diakibatkan oleh aktifitas mengkonsumsi minuman beralkohol.
Sat Resnarkoba Polres Rote Ndao yang dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres Rote Ndao Iptu I Komang Suita.,S.IP melaksanakan razia pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan atau produksi minuman keras lokal jenis sopi.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kami melakukan razia di beberapa lokasi dan berhasil mengamankan total sebanyak 65 (Enam puluh lima) liter sopi yang dikemas dalam 13 (tiga belas) jerigen ukuran 5 (lima) liter" ungkap Kasat Narkoba
Miras lokal hasil operasi hari ini untuk sementara diamankan di Mapolres Rote Ndao dengan pengawasan ketat pengamanan internal Polri dan nantinya akan dilakukan pemusnahan secara massal" 
Pencegahan peredaran minuman beralkohol menjadi atensi Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti oleh Polres Jajaran Polda NTT" jelas Kasat
Edukasi bagi masyarakat terus kami lakukan untuk mengubah maindset pemikiran masyarakat bahwa produksi minuman beralkohol dijadikan sebagai mata pencaharian utama dan mengesampingkan dampak negatifnya"
Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dengan kamtibmas yang kondusif sehingga setiap potensi gangguan keamanan tidak diselesaikan atau dicarikan solusi di hilir saja namun saat potensi gangguan kamtibmas terjadi di awal (hulu) telah di cegah secara dini" tambah Kasat.
Peristiwa pidana dan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi diwilayah hukum Polres Rote Ndao cukup banyak, Kami berharap dengan sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat mampu membawa dampak positif terutama dalam rangka pencegahan peredaran minuman beralkohol tidak berijin" tutup Iptu I Komang Suita.,S.IP.(BDN_23)
                        
                
                
                
                
                
                
                
        
        
        
        
        
        
