Kapolsek Pantai baru, Empat Orang Tersangka Kami Serahkan Ke JPU Kejari Baa Setelah P21
www.tribratanewsrotendao.com .Rote.Selasa 06 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.00 Wita,telah dilakukan Kegiatan Tahap II ( Penyerahan Tersangka dan Barang bukti) perkara penganiayaan yang dilakukan olen NN serta tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh REM Dkk dari Penyidik Unit reskrim Polsek pantai baru kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri rote ndao dan diterima oleh Semuel F B Naibaho,S.H.
Tersangka NN di laporkan ke polsek pantai baru pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap korban inisial MEN/L/Katolik/Tesabela Kecamatan Pantai baru Kabupaten rote ndao.
Peristiwa pidana ini dilaporkan ke Polsek Pantai baru dengan Nomor Laporan Polisi :LP/B/11/III/2024/SPKT/POLSEK PANTAI BARU/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT Tanggal 13 Maret 2024. dengan Kronologis singkat yaitu Saat Pelapor MEN bersama dengan Pelaku NN di rumah Minggus Malesy bersama beberapa saksi inisial YN,DN dan TM. Pelapor mengakami penganiayaan dari NN saat hanya berdua dengan MEN karena saksi yang lain sedang pergi mengambil makan di meja makan.
Setelah Para saksi kembali mengambil makan,baru mengetahui dan melihat NN sedang melakukan penganiayaan terhadap Pelapor MEN dengan menggunakan tangan memukul pipi pelapor MEN hingga terjatuh kemudian pelaku NN duduk diatas perut Pelapor MEN dan terus melakukan pemukulan terhadap MEN.
Karena perbuatan Pelaku NN Korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolsek Pantai baru untuk dibuatkan Laporan Polisi kemudian dilakukan Visum Et Repertum (VER) untuk
Sedangkan 3 (Tiga) tersangka lainnya yakni RM,IM,MM terkait tindak pidana pengeroyokan dilaporkan oleh SH dengan nomor polisi Nomor :LP/7/II/2024/SPKT/POLSEK PANTAIBARU/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT Tanggal 23 Februari 2024.Oleh SH sebagai Pelapor.
Awal mula terjadi peristiwa pengeroyokan oleh para pelaku REM cs pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita,Pelapor bersama saksi ABL,YH dan SN pergi mengukur tanah di desa batulilok.
Setiba di lokasi Pelapor bertemu beberapa saksi yaitu NB dan JD kemudian menanyakan kepada 2 (dua) orang linmas yang Pelapor tidak kenal tentang progres pengukuran tanah yang dilakukan bersama aparat desa setempat dan jawaban yang diperoleh pelapor bahwa pungukuran dilokasi ini telah selesai dan aakan menuju ke tempat tanah milik pelapor untuk melakukan pengukuran.
Belum tiba di lokasi yang akan dilakukan pengukuran,Para pelaku REM Cs menghampiri saksi dengan membawa sebuah parang serta mengatakan " Ini hari lu dengan Nis Bolla kirim kembali lu punya nama,tapi besong punya daging kasi tinggal di Mbokai"
Pelaku inisial REM mengayunkan parang kearah pelapor sebanyak 2 (dua) kali tetapi pelapor menghindarinya dan menangkis parang tersebut menggunakan kayu.
Pelaku kedua RM dengan menggunakan batu melempar Pelapor sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri pelapor.
Pelaku REM kembali melempar Pelapor menggunakan batu dan mengenai dagu kanan pelapor sehingga mengeluarkan darah
Saksi SN yang menyaksikan Pelapor SH telah berdarah akibat lempatan yang dilakukan para pelaku maka Saksi SN berteriak minta tolong kepada saksi ABL dan saksi YV untuk menolong pelapor namun para pelaku REM Cs masih melakukan lemparan kearah Saksi dan Pelapor.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 (Dua) Laporan Polisi yang dilaporkan di Polsek pantaai baru dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri rote ndao maka kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21" tutur Kapolsek Pantai Baru IPDA I Gede P Parwata,S.H.
"Untuk Tindak Pidana Penganiayaan dengan Tersangka Inisial NN berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B- 422 / N.3.22.3 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 05 Agustus 2024 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP"
"Untuk Tindak Pidana Pengeroyokan dengan Tersangka Inisial REM Cs berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B- 423 / N.3.23.3 / Eku.1 / 08 / 2024, tanggal 05 Agustus 2024 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP."
"Total Tersangka yang kami lakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) sebanyak 4 (Empat) Orang dan ini merupakan komitmen kami untuk selalu melakukan pelayanan terbaik dalam pemeliharaan kamtibmas serta menjaga integritas polri sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat " Kapolsek Pantai Baru IPDA I Gede Putu Parwata,S.H. (Bdn_23)