Remaja 16 Tahun Dihamili Pacar Kelurga Lapor Di Polsek Rote Selatan
www.tribratanewsrotendao.com.Rote Selatan. Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Rote Selatan pada Polres Rote Ndao dan dilaporkan pada hari ini. (Minggu 12/01/2025).
Pelapor adalah ED yang merupakan Paman Korban MWH,usia 16 Tahun warga Desa Tebole Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao
Berawal pada hari Kamis 09 Januari 2025 pukul 09.00 WITA, Saksi EM (Ibu kandung korban) melihat wajah korban agak pucat sehingga meminta ED yang merupakan paman korban untuk mengantar MWH ke Puskemas Oele untuk mendapatkan perawatan medis
Setelah mendapatkan perawatan medis, Paman korban (ED) di berikan informasi oleh Dokter yang memeriksa MWH bahwa korban dalam keadaan hamil, Kemudian Korban dan Paman Korban Kembali atau pulang ke rumah korban
Sesampainya Pelapor ED (Paman Korban) dan Korban Sendiri WMH di rumah, Informasi kehamilan korban di teruskan kepada orang tua kandung korban.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh keluarga, Korban menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 ia menjalani hubungan dengan MT (Pacar korban) dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali
HIngga pada September 2024 Ia (Korban) tidak mendapatkan siklus bulanan layaknya seorang anak gadis, dan menurut Korban terakhir kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacar korban (MT) pada tanggal 15 Desember 2024.
Pengaduan dari Keluarga Korban telah diterima oleh Piket Polsek Rote Selatan dengan dibuatkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STPL) untuk LP Nomor : 02/I/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao /Polda NTT Tanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT II Polsek Rote Selatan Aipda Benyamin K Kolimon.
Kapolsek Rote Selatan mengungkapkan " Pasca LP diterima personel Piket langsung melakukan permintaan Visum Et Repertum ke RSUD Baa. Kami juga akan segera mengambil langkah langkah untuk segera melakukan pengambilan keterangan dari para saksi dan pihak pihak yang terlibat dalam peristiwa ini
"Karena melibatkan anak dibawah umur yang menjadi korban maka kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat reskrim Polres Rote ndao untuk membeckup unit reskrim polsek rote selatan dalam rangka pengambilan keterangan korban"
"Sudah Kami arahkan Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan Aipda Hamzani Mahmud untuk maksimal dalam penanganan tindak pidana ini " Kapolsek Rote Selatan IPDA Andi D E Salata. (Bdn_23)