www.tribratanewsrotendao.com
, Rote – Hadir sebagai problem solving di tengah-tengah masyarakat, Bahabinkamtibmas memberikan pelayanan yang terbaik dan menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib dan damai.
Inilah yang dilakukan petugas Bhabinkamtibmas Desa Oebela Briptu Jhefin Solokana, dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai Bhabinkamtibmas dia selalu hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat dan selalu hadir sebagai pencari solusi atau penengah apabila ada warga desa binaannya yang terlibat salah paham.
Di kantor Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut, ia bersama dengan Babinsa dan pejabat Kepala Desa Oebela Simson Hanas, memediasi permasalah yang terjadi antara warga yaitu Mariana Fanggi-Pah dengan Susana Fanggi dan Davit Fanggi, dimana ketiganya terjadi kesalahpahaman yang berakhir dengan saling pukul, Selasa 05/09/2017.
Ketiganya dihadirkan di kantor Desa bersama dengan warga lainnya yang sebagai saksi, dengan mendegarkan saran masukan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pejabat Kepala Desa warga yang salah paham akhirnya mengakui bahwa mereka saling salah paham dan menerima atas kejadian tersebut, selanjutnya mereka saling memaafkan dan menganggap bahwa kejadian ini berakhir sampai disini dan tidak akan saling menuntut secara hukum.
Penyelesaian masalah dengan cara mediasi (problem solving) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan tujuan agar permasalahan yang ada tidak sampai menyebarluas yang akhirnya dapat merugikan masyarakat. Menurut Briptu Jhefin dirinya hadir sebagai mediator karena ingin seluruh warga desa binaannya hidup rukun dan tentram.
“Saya sebagai petugas Bhabinkamtibmas, sudah menjadi kewajiban saya untuk mengajak warga menjaga kamtibmas, sekarang warga ada yang salah paham ya kita berikan jalan keluar yang terbaik agar semuanya hidup rukun, “ tutur Briptu Jhefin.
Ditambahkannya bahwa warga yang saling salam paham tersebut masih ada hubungan keluarga dekat, oleh karena itu tidak ada salahnya didamaikan untuk menjaga tali silaturahmi antar mereka. Dan sebagai bukti bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan maka dibuatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani oleh kedua pihak dan saksi.
Diketahui bahwa sebelumnya warga tersebut saling lapor di Mapolsek Rote Barat Laut yang melaporkan kejadian penganiayaan dan pemukulan yang terjadi di Dusun Oelufa, Desa Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 lalu.
(6”nur-Humas Res Rote Ndao)