Operasi Patuh Turangga Hari Keenam, Polres Rote Ndao Tingkatkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

TBN_SATUAN LALU LINTAS, Operasi Pekat Turangga 2025 memasuki hari Ke 6 (Enam), Kegiatan kepolisian yang fokus pada keselamatan masyarakat dalam berkendara dilaksanakan selama 14 (Empat Belas) hari dimulai sejak 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. Sabtu (19/07/2025).
Mengedepankan sikap humanis melalui Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Patuh Turangga 2025, Personel Polres Rote Ndao yang terlibat dalam Operasi Patuh Turangga 2025 melakukan edukasi bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk selalu tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan untuk mencegah terjadi lakalantas.
"Operasi Patuh Turangga 2025 hari ini dilaksanakan di Jalan Raya Utomo jurusan perkantoran Lekunik Baa Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao., Pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan dan kelengkapan tiap pengendara dilakukan sehingga masyarakat pengguna jalan terutama pengendara atau pengemudi kendaraan lebih peduli akan tertib berlalu lintas" ungkap Kasat Lantas Polres Rote Ndao.
Ia menambahkan, Walaupun mengedepankan edukasi bagi masyarakat namun sasaran Operasi Patuh Turangga 2025 seperti Pengemudi atau pengendara kendaraan diawah umur, kondisi kendaraan yang berpotensi terjadi kecelakaan dan tidak mengenakan helm saat berkendara tetap dilakukan penegakkan hukum.
"Hasil Operasi Hari ini lebih didominasi oleh Upaya preemtif atau edukasi bagi pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor agar tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara'
"Jumlah kecelakaan yang melibatkan pengendara dibawah umur cukup banyak terjadi dan menimbulkan korban jiwa, Mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi lagi korban fatalitas dijalan raya maka peran orang tua sangat besar dalam melakukan pengawasan terhadap anak demi menekan angka fatalitas di jalan raya" jelas Kasat.
Sasaran Operasi Patuh Turangga 2025 untuk mencegah pengendara yang mengemudikan kendaraan Sambil bermain handphone, Pengemudi dibawah umur Berboncengan Lebih dari 1 (satu) Orang Tidak Gunakan Helm SNI. Melawan Arus dan berkendara melebihi batas kecepatan, Mengemudi tanpa menggunakan Sabuk pengaman. serta berkendara dalam pengaruh alkohol, dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia.
"Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan Keselamatan Untuk Kemanusiaan " pungkas Kasat Lantas Polres Rote Ndao Iptu Ferdi Batuk. (BDN_23)