Kapolsek Rote Timur : Berbekal Bukti Petunjuk Gigitan di Jari, Pelaku Penganiayaan Berhasil di Ringkus

Setelah Melakukan Perbuatannya, Pelaku.Kabur ke Kupang Kemudian Ditangkap Hasil Kolaborasi Dengan Jatanras Ditkrimum Polda NTT.

Kapolsek Rote Timur : Berbekal Bukti Petunjuk Gigitan di Jari, Pelaku  Penganiayaan Berhasil di Ringkus
Pelaku PAGM Saat Diamankan Oleh Jatanras Ditkrimum Polda NTT dan Akan Dibawa Ke Rote Untuk Menjalani Proses Hukum, Senin (09/03/2026)

ROTE TIMUR. Saat ini tersangka sementara ditahan di Mapolsek Rote Timur , Berkas perkara akan kami maksimalkan untuk segera dilimpahkan" ungkap Kapolsek Rote Timur IPDA A Ikhram Mahben.,S.H.

Berawal pada Selasa(17/02) sekitar pukul 21.30 Wita, PAGM alias Mike (pelaku) dipergoki memasuki rumah BBN alias Bernaditha (Korban) dengan cara mencungkil jendela menggunakan parang. Karena panik pelaku mengayunkan parang kearah kepala korban.

Sempat terjadi perlawanan dan korban menggigit jari telunjuk pelaku, Karena luka yang dialami korban mengeluarkan darah yang cukup banyak akhirnya pelaku melarikan diri, Keesokan harinya pelaku melarikan diri ke kupang dan korban melaporkan peristiwa ini di Polsek Rote Timur.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / II / 2026/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/ Polda NTT Tanggal 17 Februari 2026.

Setelah melakukan olah TKP, Penyidik Polsek Rote Timur berhasil menemukan parang dan menemukan cincin yang terlepas saat digigit oleh korban.

Pengejaran terhadap pelaku juga melibatkan Jatanras Ditkrimum Polda NTT, Bukti petunjuk berupa cincin dan keterangan saksi serta gigitan pada jari pelaku juga menjadi salah satu petunjuk dalam peristiwa pidana ini.

Pelaku berhasil diamankan tanggal 23 Februari 2026, Ia berdomisili dikos kosan Naimata Kota Kupang dan setelah diperiksa terdapat bekas gigitan pada jari telunjuknya. Pasca diamankan oleh Jatanras Ditkrimum Polda NTT kemudian dijemput ke Rote untuk menjalani proses hukum" jelas Kapolsek.

PAGM alias Mike telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat sesuai pasal 406 ayat (1) atau ayat (2) UU No 01 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 (Lima) Tahun" pungkas Kapolsek Rote Timur IPDA A Ikhram Mahben.,S.H.(BDN_23)