Kapolres Rote Ndao : Kasus Penganiayaan Berat Di Wilkum Polsek Rote Timur Telah P21

www.tribratanewsrotendao,com.Rotetimur. Tindak pidana penganiayaan berat yang dilaporkan di Mapolsek Rote Timur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2025/SPKT/ Sek Rote Timur/Res RND/NTT tanggal 06 Januari 2025 telah dinyatakan P21. Rabu (19/02/2025) " Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P
Peristiwa ini berawal dari Persoalan sengketa kepemilihan sebidang sawah yang berlokasi di kompleks persawahan Nggeladale Desa Matasio Kecamatan Rote Timur antara korban YL dan Terlapor FL yang masih memiliki hubungan keluarga.
Sawah tersebut merupakan milik dari orang tua YL (Korban) dan semenjak YL masuk penjara tahun 2012, Sawah tersebut digarap oleh terlapor FL.
Mediasi atas permasalahan yang terjadi antara YL dan FL telah dilakukan dan kesepakatan yang dilakukan secara kekeluargaan antara para pihak menyatakan bahwa Sawah tersebut diserahkan atau dikembalikan kepada YL.
Pada tanggal 06 Januari 2025 YL (Korban) bersama JKB (Istri Korban) beraktifitas dilahan yang pernah digarap oleh FL (Terlapor) .
Saat YL (Korban) sedang membajak sawah datanglah FL (Terlapor) dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang menyebabkan luka pada pipi sebelah kanan YL (Korban).Setelah itu JKB (Istri korban) menarik tangan korban YL untuk melarikan diri dan menuju Polsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian ini.
Penyerahan TSK FL Penganiayaan Berat Terhadap YL ( Korban) Yang Terjadi Diwilayah Hukum Polsek Rote Timur dan Didampingi Oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Timur (Rabu 19/02/2025)
"Semenjak kejadian ini dilaporkan di Mapolsek Rote Timur, Kami memberi arahan kepada Kapolsek Rote Timur dan Unit Reskrim Polsek Rote Timur untuk segera melakukan upaya kepolisian"jelas Kapolres
"SOP dalam penanganan tindak pidana harus benar benar diperhatikan sehingga memberikan rasa adil bagi korban dan memberi kepastian hukum bagi terlapor"
Hari ini (Rabu 19/02/2025) telah diserahkan Tersangka FL berikut Barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Penganiayaan berat tersebut ke JPU Kejari Rote Ndao dan diterima Imanuel Pasaribu, S.H.
"Apresiasi bagi Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono dan Banit Reskrim Polsek Rote Timur Brigpol Amandus Mario yang hari ini telah melakukan Tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Timur"
"Dasar penyerahan Barang Bukti dan Tersangka adalah Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Ferdinan Lalay alias Feri sesuai Surat Nomor B-143/N.3.23.3/Eoh.1/02/2025 Tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Febrianda Ryendra selaku Penuntut Umum" tutur Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P (Bdn_23)