Kapolsek RBL : Pastikan Haknya Terpenuhi, Kami Kirimkan SP2HP Bagi Pelapor
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Merupakan Langkah Penyidik Untuk Memberikan Informasi Kepada Pelapor atau Korban Atas Perkembangan Tindak Pidana Yang Ditangani Polri
ROTE BARAT LAUT, Setelah menyelesaikan 2 (Dua) Perkara Tindak Pidana Perzinahan diwilayah hukum Polsek Rote Barat Laut dan telah dilakukan Tahap II setelah dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Rote Ndao, Penyidik Unit Reskrim Polsek Rote Barat fokus menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaporkan pada SPKT Polsek RBL. Minggu (23/11/2025).
"Hari Ini Pemberkasan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Telah Kami Selesaikan, Besok Rencananya akan dilakukan Pengiriman Berkas Perkara ke JPU" ungkap Kapolsek RBL Andri L Pah.,S.H.
Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas" jelas Kapolsek.
Kepada Tribratanewsrotendao.com, Kapolsek Rote Barat Laut mengungkapkan bahwa langkah pencegahan terhadap setiap tindak pidana diwilayah hukumnya terus dilakukan baik melalui peran Bhabinkamtibmas maupun patroli dialogis, Namun masih saja terdapat tindak pidana yang dilaporkan sehingga akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian.
"Tindak pidana yang sementara kita kejar pemberkasannya pada hari ini adalah tindak pidana penganiaayaan yang terjadi di Desa Holulai saat Pelapor ZT alias Zakarias pulang dari acara pesta nikah. Ia diberhentikan oleh DT alias Dimas kemudian melakukan penganiaayaan terhadap pelapor dan menyebabkan luka" jelas Kapolsek.
Langkah langkah Kepolisian telah dilakukan mulai dari permintaan klarifikasi dari Korban, Saksi maupun terlapor, Melakukan Gelar Perkara untuk memastikan proses penanganan perkara ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sesuai SOP" tambah Kapolsek.
Terhadap korban atau pelapor juga kami selalu sampaikan SP2HP agar yang bersangkutan juga mengetahui setiap langkah kepolisian yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut dalam menangani tindak pidana yang dilaporkan.
"SP2HP telah kami sampaikan kepada yang bersangkutan sebanyak 4 (Empat) kali yaitu SP2HP A1 Nomor : B/44/IX/2025/SEK RBL tanggal 16 September 2025, SP2HP A2 Nomor B/46/IX/2025/SEK RBL Tanggal 24 September 2025, SP2HP A2 Nomor : B/51/X/2025/SEK RBL Tanggal 30 Oktober 2025 dan SP2HP A3 Nomor : B/57/XI/2025/SEK RBL Tanggal 13 November 2025"
Untuk SPDP Ke Kejari Baa kami kirimkan pada tanggal 13 November 2025, Timeline penanganan perkara menjadi prioritas kami sebagai komitmen dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional" tutup Kapolsek RBL Ipda Andri L Pah.,S.H. (BDN_23)


