Jelang Pemilu 2024, Polsek Pantai Baru Bersinergi Dengan Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao Percepat Perekaman e-KTP
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
Kegiatan perekaman e-KTP berlangsung di Kantor Desa Sonimanu, Kamis (08/02/2024).
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Polres Rote Ndao melalui Jajaran Polsek Pantai Baru turut membantu dalam mobilisasi warga untuk melakukan perekaman e-Ktp. Tak hanya membantu memobilisasi warga personel Polsek juga melakukan pemantauan kegiatan tersebut.
Kapolsek Pantai Baru IPDA I Gede Putu Parwata, S.H. yang turut dalam pemantauan mengatakan bahwa pimpinan atas telah menjalin kerjasama dengan KPU Pusat untuk bersama sukseskan Pemilu 2024, dengan demikian Polri dan KPU sudah komitmen untuk berjalan bersama demi kelancaran pesta demokrasi.
"Ini sudah menjadi program Pemerintah, terutama jelang Pemilu 2024 diharapkan semua warga yang sudah memenuhi syarat bisa melakukan perekaman e-KTP, hal ini agar warga juga dapat menyalurkan suaranya dalam pemilu, untuk itu kami turut membantu mobilisasi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP menuju lokasi perekaman sekaligus kami pantau agar semua berjalan sesuai yang direncanakan," ucap Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Pantai Baru secara sukarela untuk melakukan perekaman e-KTP. Dikatakannya KTP merupakan administrasi penting yang digunakan dalam berbagai persyaratan.
“Kami berharap kepada masyarakat terutama wajib KTP pemula yang berumur 16 hingga 19 tahun untuk segera melakukan perekaman e-KTP atau KTP elektronik. KTP itu sangat penting terutama untuk pengurusan administrasi, kami juga memastikan Disdukcapil Rote Ndao akan terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Diketahui bahwa warga Desa Sonimanu yang tercatat di Disdukcapil Rote Ndao yang memenuhi syarat sebanyak 99 orang, dan yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 11 orang dan ditambah 11 orang yang melakukan perekaman saat ini, sedangkan yang masuk dalam kategori sakit, cacat, lumpuh dan lansia sebanyak 8 orang serta 2 orang lainnya sudah meninggal dunia.
Dari data yang ada, sebanyak 65 orang yang berada di luar wilayah seperti di luar negeri, luar provinsi dan di Kupang, yang kemungkinan tidak bisa dilakukan perekaman e-KTP. (6n)