Hadir Sebagai Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Maubesi Damaikan Permasalahan Warganya
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Bertempat di rumah Ketua RT. 011 Dortia Tomasui, Dusun Baudale, Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Bhabinkamtibmas Desa Maubesi BRIPTU Putra Okber Nicodemus Dolok melakukan mediasi terkait dengan permasalahan pencemaran nama baik yang menimpa warga desa binaannya, Sabtu (04/05/2024).
Sekitar pukul 17.00 Wita, pertemuan berlangsung dan dihadiri terlapor Benyamin Sinlaeloe dan para pelapor Dikson Tomasui dan Charles Lusi serta perangkat Desa diantaranya Kepala Dusun Baudale Samuel Kedoh, bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat serta Komdandan Pos Koramil wilayah Rote Tengah Sertu Rizat Lonameo.
Dari mediasi yang ada, permasalahan tersebut berakhir secara kekeluargaan dimana para pelapor dan terlapor saling memaafkan, dikarenakan saat itu pelapor dalam kondisi mabuk dengan mengonsumsi minuman keras alkahol lokal (sopi) sehingga kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Terlapor juga membenarkan bahwa tidak pernah melihat pelapor sedang mengikat atau melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Semua yang terjadi dikarenakan salah paham dari bahasa serta informasi yang berkembang, selanjutnya para pelapor dan terlapor memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak mau melanjutkan ke ranah hukum.
Penyelesaian masalah ditandai dengan saling jabat antara para pelapor dan terlapor dan menandatangai surat pernyataan perdamaian dihadapan para saksi yang hadir.
BRIPTU Putra Dolok dalam kesempatan tersebut menyambut baik akan keikhlasan dan kemauan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dirinya pun berpesan agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain karena informasi yang berkembang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila kedepan ada informasi yang menyangkut nama pribadi atau keluarga hendaknya segera laporkan pihak desa, pihak Bhabinkamtibmas, Pihak Babinsa atau pihak terkait lainnya, sehingga tidak berkembang dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pintanya.
Saat ini saya apresiasi dan saya bersyukur bahwa atas kejadian ini semua pihak dapat menahan diri dan saling mengetahui akan kekurangannya masing-masing dan mau menyelesaikan secara kekeluargaan, kita semua ini hidup perlu adanya saling dukung dan sosialisasi antar sesama, dan kalau sekarang semua sudah menerima dengan baik, mari kita selesaikan dengan baik-baik, imbuhnya.
Diketahui permasalahan bermula pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, dimana saksi Yanto Ndun menyampaikan kepada salah satu pelapor Dikson Tomasui bahwa ia mendengar cerita dari terlapor Benyamin Sinlaeloe kalau melihat pelapor 1 Dikson Tomasui dan pelapor 2 Charles Lusi sedang memegang tali di tempat gelap yang berlokasi di jalan Dano Dale, Dusun Baudale, Kecamatan Rote Tengah sehari sebelumnya.
Atas informasi dan kecurigaan tersebut, akhirnya para pelapor merasa tidak puas karena dikatakan dan diinformasikan bahwa para pelapor merupakan pelaku pencurian ternak, diketahui bahwa lokasi tersebut juga sering terjadi kehilangan hewan ternak sapi.
Selanjutnya para melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa hingga akhirnya diselesaikan dan mediasi secara kekeluargaan. (6n)