Breaking News ! Polres Rote Ndao dan Stasiun PSDKP Kupang Tandatangani MOU Tentang Pengawasan Terhadap Distribusi Perikanan dan Teripang Yang Ditangkap Secara Ilegal

Breaking News ! Polres Rote Ndao dan Stasiun PSDKP Kupang Tandatangani MOU Tentang Pengawasan Terhadap Distribusi Perikanan dan Teripang Yang Ditangkap Secara Ilegal
Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) antara Stasiun PSDKP Kupang dengan Polres Roite Ndao tentang Pengawasan Terhadap Distribusi Perikanan dan Teripang Yang Ditangkap Secara Ilegal di Mapolres, Kamis (01/08).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Bertempat di Mapolres Rote Ndao, Jalan Baa- Busalangga, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, berlangsung penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) antara Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kupang dan Kepolisian Resor Rote Ndao, Kamis (01/08/2024).

Penandatanganan MOU yang dilaksanakan sekitar pukul 15.30 Wita itu ditandatangani oleh Dwi Santoso Wibowo, S.St.Pi selaku Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kupang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di Jalan Yos Sudarso jurusan Bolok Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan Kompol Jonny S. Nahak, SE. S.I.K selaku Wakapolres Rote Ndao dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Resor Rote Ndao.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pertukaran data dan informasi yang terdiri informasi tindak pidana perikanan terutama yang berkaitan dengan perdagangan hasil perikanan dan distribusi teripang yang ditangkap secara ilegal, pembinaan terhadap masyarakat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari illegal fishing.

Resiko aktifitas nelayan pelintas batas serta pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan melalui sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur penangkapan ikan dan perdagangan hasil laut, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut/

Serta penegakan hukum yang dilakukan melalui melaksanakan patroli bersama secara rutin di wilayah perairan yang rawan aktifitas illegal fishing, terutama di sekitar perbatasan Indonesia (Rote Ndao) - Australia.

“Hari ini kita telah tandatangani MOU tentang pengawasan terhadap distribusi perikanan dan teripang yang ditangkap secara illegal dengan pihak Stasiun PSDKP Kupang, semoga ini bermanfaat dan menjadi perhatian kita bersama,” ucap Wakapolres.

Wakapolres juga menegaskan bahwa Polres Rote Ndao akan mendukung penuh kegiatan sosialisasi dan penindakan serta penegakkan hukum terhadap nelayan yang mencari hasil laut secara illegal.

Untuk itu diharapkan para nelayan yang terutama mencari teripang serta hasil laut lainnya di wilayah perbatasan negara, agar memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Kegiatan penandatangan turut dihadiri oleh Katimja Penimbangan dan penegakan hukum Direktorat penanganan pelanggaran Ditjen PSDKP Salman Mokoginta. S.St.Pi,M.Si, Katimja kerjasama Setditjen PSDKP Erlinda Qurotu Aina, S. IP MIR, Biro Humas dan kerja sama luar negeri Andriyanto Winarkusuma, S.Sos, Humas Setditjen PSDKP Okto Mariso dan  serta PJU Polres antara lain Kabag Ops AKP Aries Dharma Putra, M.H., Kabag Ren AKP Abrahim Tupong, S.Sos, Kasubbag Faskon Bag Log IPTU Yapi Yolpianus Kokok dan Paur Subbag Dalops Bag Ops IPDA Ardy Bernadus Riwu, S.H. (6n)