Bersama Unsur Forkopimda, Kapolres Rote Ndao Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Kepolisian

Bersama Unsur Forkopimda, Kapolres Rote Ndao Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Kepolisian
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. bersama unsur Forkopimda Kabupaten Rote Ndao saat memusnahkan minuman keras lokal jenis Sopi dengan menuang ke dalam drum pada acara Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Kepolisian Tahun 2024, di Mapolres Rote Ndao, Senin (14/10).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Ratusan liter minuman keras lokal jenis Sopi bersama senjata api rakitan (senpira) jenis laras panjang dan juga knalpot brong (racing) dimusnahkan jajaran Kapolisian Resor Rote Ndao.

Acara pemusnahan berbagai barang bukti hasil Operasi Kepolisian diantara pada Operasi Pekat dan Operasi Patuh Tahun 2024 tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Rote Ndao usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2024, Senin (14/10/2024).

Bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H. dan Kasat Lantas IPDA Ferdy A. Ndaomanu, S.H. serta Kapolsek jajaran memimpin jalannya pemusnahan. Dalam sambutan singkatnya, Kapolres mengungkapkan bahwa berbagai barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil dari Operasi Kepolisian yang sudah digelar pada beberapa waktu lalu.

“Kegiatan ini bukan hanya sebagai acara seremonial saja, namun yang kita inginkan bahwa melalui acara pemusnahan ini ada pesan penting yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat luas bahwasanya berbagai barang ini dilarang demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Ini sekaligus memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat bahwa berbagai barang bukti hasil sitaan dari beberapa Operasi Kepolisian yang sudah digelar, tidak disimpan apalagi untuk dimiliki namun akan dimusnahkan, imbuhnya.

Untuk minuman keras lokal dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam drum yang sudah disediakan, sedangkan untuk knalpot brong/racing dan juga senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin gerinda tangan.

Diketahui beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sekitar 207 liter minuman keras lokal jenis Sopi, 3 drum alat memasak Sopi, 27 buah pipa alat penyulingan, 1 buah dandang periuk alat pembuat Sopi, 1 buah parang (kelewang), 1 buah pisau, 12 buah knalpot brong (racing)  dan 9 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis laras panjang.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Rote Ndao dalam memberantas dan mencegah berbagai tindakan ataupun kegiatan masyarakat yang dapat memicu dan menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi hukum dan aturan yang berlaku,” tutup Kapolres. (6n)