Berkas Perkara Residivis Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Oleh Penyidik

Berkas Perkara Residivis Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Oleh Penyidik
Penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain saat serahkan tersangka RDF (30) beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Rote Ndao, Selasa (15/09).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). 
Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao, berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/15/V/2026/SPKT/POKSEK LOBALAIN RES ROTE NDAO/POLDA NTT Tgl 07 Mei 2026, LP/B/86/V/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT Tgl 07 Mei 2026 dan LP/B/16/V/2026/SPKT/POKSEK LOBALAIN RES ROTE NDAO/POLDA NTT Tgl 09 Mei 2026, tersangka dan barang bukti yang ada diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Lobalain AIPTU Oktofianus Lay, S.H. bersama anggota BRIGPOL Candra Yun Otniel Manafe dan BRIPDA Rhandie Ezra Jevanska Tjong, Selasa (15/09/2026). 
Berkas perkara dengan nomor : BP / 02 / VII / RES.1.8 / 2026 / SEK LOBALAIN, tanggal 17 Juli 2026 berikut tersangka RDF (30) dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Doni Rahmad Habibi, S.H.
Berikut barang bukti yang turut diserahkan, antara lain :
- 1 (satu) unit sepeda motor, merk/type Honda Scoopy, berwarna merah hitam, Nomor Mesin : JMH1E1124285 dan nomor rangka MH1JMH116SK124953 dengan No. Pol DH 5805 PE, pemilik atas nama FERDIANA AGALAPULA
- ⁠1 (satu) unit laptop merk Asus berwarna putih
- ⁠1 (satu) unit notebook warna hitam
- ⁠1 (satu) alat charge notebook
- ⁠1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam
- ⁠1 (satu) pasang sepatu kets pria warna hitam
- ⁠1 (satu) jaket kain warna hitam
- ⁠uang sejumlah Rp 1.600.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), Nominal Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar
- ⁠Uang logam sejumpah Rp 151.500,00 (Seratus Lima Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perincian nominal Rp 1.000,00 (Seribu Rupiah) sebanyak 76 (tujuh puluh enam) dan nominal Rp 500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 151 (seratus lima puluh satu)
- ⁠1 (satu) cincin emas dengan berat 1.14 (satu koma empat belas) gram
- ⁠1 (satu) lembar uang dengan nomonal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- ⁠1 (satu) palu dengan panjang sekitar 27 (dua puluh tujuh) CM berwarna putih corak merah dan biru
- ⁠1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 berwarna hitam kristal
- ⁠1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 A berwarna Diamond Glow
- ⁠1 (satu) buah dompet berwarna coklat
- ⁠1 (satu) pasang sendal slop berwarna hitam
- ⁠1 (satu) kaling titanium berwarna emas
- ⁠uang sejumlah Rp 130.000,00 (Seratus Tiga Puluh ribu rupiah) dengan perincian : Niminal Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar , nominal Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, nominal Rp 5000,00 (Lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Sementara itu Kapolsek Lobalain IPDA Djony E. Pada, S.H. menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik dengan satu orang tersangka. 
"Ini sudah pengembangan dari penyidik, satu tersangka dengan 3 Laporan Polisi, jadi yang bersangkutan ini telah melakukan 3 tindak kejahatan yang sama, sekarang sudah lengkap makannya kita serahkan berkasnya ke JPU," jelas Kapolsek. 
Diketahui tersangka RDF merupakan residivis yang melancarkan aksinya usai melarikan diri dari Rutan Kelas III Ba'a beberapa waktu lalu. 
Usai dilakukan pengejaran aksinya berakhir setelah dirinya diamankan oleh petugas. 
Tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan total ancaman hukuman hingga 21 tahun penjara. (6'n)