Unit Reskrim Polsek RBL Jebloskan Pelaku KDRT Ke Sel Tahanan
www.tribratanewsrotendao.com.Rote.Untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya Tsk KDRT menggunakan sebilah parang terhadap anak kandung di jebloskan ke sel tahanan polres rote ndao terhitung 07 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024.
Pelaku NN warga Dusun Dilabisok desa Busalangga timur kecamatan rote barat laut kabupaten rote ndao sedangkan korban adalah JYN yamg merupakan anak kandung pelaku serta MS merupakan istri dari Pelaku / ibu Kandung JYN.
Peristiwa KDRT ini berawal dari salah satu cucu dari NN dengan inisial MM mengganggu adiknya IYN yang sementara tertidur sehingga terbangun.(Senin 01/07/2024)
Korban MS (Istri Pelaku NN) memarahi MM (Cucu Dari NN dan MS) karena telah membangunkan IYN dengan memukul pelan cucunya dan menyebabkan cucunya menangis.
Karena melihat cucunya(MM)menangis,Pelaku NN memarahi istrinya dan memukul istrinya (MS).
Anak pelaku (JYN) yang juga merupakan korban) berusaha untuk melerai (NN dan MS) namun korban juga terkena pukulan dari pelaku.
Dengan menggunakan kayu JYN memukul Pelaku NN pada bagian Kepala dan badan serta tangan pelaku sehingga menyebabkan tangan kiri pelaku patah dan luka lecet serta kepala NN mengeluarkan darah.
Akinat mengalami luka karena pukulan menggunakan kayu dari JYN maka NN mengambil perang yang dipakai saat berkebun untuk mengejar JYN.
JYN (Anak Pelaku yang juga korban) dan NN (Ayah dari Korban) sempat berkelahi hingga berguling pada pintu keluar kebun milik warga namun pelaku berhasil mengayunkan parang dan mengenai kepala korban dan jari tangan korban.
Korban MS ketakutan melihat JYN bergulat dengan NN yang sedang memegang parang dan lari menyelamatkan diri bersama kedua cucunya untuk meminta pertolongan kepada warga yang jaraknya ± 1 KM dari TKP.
Tidak berselang lama Korban JYN juga tiba di rumah Saksi EN dengan keadaan mengalami luka akibat benda tajam dan kemudian di antar ke rumah sakit umum Baa agar mendapat pertolongan medis.
Saat ini Korban JYN masih dalam perawatan medis pada Rumah Sakit Umum Baa sedangkan Istri Pelaku NN yang juga adalah salah satu Korban mengalami luka lecet di tangan dan mengalami sakit pada bagian punggung.
Saat dikonformasi kapolsek RBL mengungkapkan bahwa " Kasus.ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut.Informasi Peristiwa KDRT ini di laporkan kepada Bhabinkamtibmas kemudian anggota Polsek segera melakukan konsolidasi untuk menujj TKP."tutur Kapolsek
"Tindakan kepolisian pada TKP sudah kami lakukan sesuai SOP dan barang bukti yang digunakan serta pakian korban dan pelaku juga telah kami amankan"
"Saat ini korban JYN masih dalam perawatan intensif dari pihak medis karena mengalami luka berat akibat benda tajam yang digunakan pelaku"
Tambah Kapolsek, Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000,. (Lima belas juta rupiah)
Pelaku NN telah kami lakukan penahanan selama 20 hari.kedepan dan akan kami maksimalkan waktu yang ada untuk segera dilimpahkan ke JPU " Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L.Pah,S.H. (Bdn_23)