Pelaku Cabul Dari Onatali Di Tahan Selama.20 Hari Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah

Pelaku Cabul Dari Onatali Di Tahan Selama.20 Hari Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah
Kapolsek Rote Tengah IPDA Charles R Pati.S.Sos

www.tribratanewsrotendao.com.Rote.Setelah melalui penyilidikan dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Rote ndao maka "OT/L/Kelurahan Onatali Kecamatam Rote tengah Kabupaten rote ndao di tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 Hari terhitung tanggal 07 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024.

Pelaku OT mencabuli anak tetangganya di Kelurahan Onatali Kecamatan rote tengah dengan cara membuka celana korban dan meraba alat vital korban kemudian memasukan jarinya ke kemaluan korban .

Adalah Melati (Nama samaran) 6 Tahun/Kelurahan onatali kecamatan rote tengah kabupaten rote ndao.

Korban melati melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban dan didampingi PPA Kecamatan Rote tengah melaporkan kejadian ini ke Polsek rote tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/V/2024/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT Tanggal 27 Mei 2024.

" Terhadap tersangka OT dijerat dengan pasal Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1)  Subs pasal 82 ayat (2) UU RI No 23 Thn 2003 Tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan  UU RI Nomor 01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP "  tutur Kapolsek.

Terhitung hari ini minggu 07 Juli 2024,Tersangka OT telah kami lakukan Penahanan dengan Nomor SP - Han / 01 / VII / Res.1.24/2024/ Sek Rote Tengah tanggal 07 Juli 2024 selama 20 Hari kedepan di rutan Polres rote ndao,Kami berusaha maksimal untuk segera menuntaskan kasus ini dan di limpahkan ke JPU " Tambah Kapolsek IPDA Charles  Rihi Pati,S.Sos.(Bdn_23)