Satreskrim Polres Rote Ndao,Tetapkan OA Sebagai TSK Percobaan Persetubuhan Anak
www.tribratanewsrotendao.com. Rote.Peristiwa pidana ini terjadi Pada 18 Juli 2024,sekitar pukul 16:30 Wita Di Desa Oebatu Kecamatan Rote Barat daya Kabupaten Rote Ndao.
Kronologi kejadian percobaan Persetubuhan ini dilakukan Oleh OA/L/Oebatu 29 Juli 1975/petani/KP terhadap korban Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) saat Korban sedang tertidur di dalam kamarnya kemudian datanglah pelaku OA masuk ke dalam kamar korban,kemudian memasukan tangan terlapor (OA) kedalam selangkangan korban (Bunga) kemudian terlapor menarik celana dalam Korban (bunga).Korban kaget dan terbangun karena perbuatan Terlapor OA kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Pelapor TN yang merupakan Ibu Korban.
Pelapor TN (Ibu dari Bunga) melaporkan kejadian ini Ke SPKT Polres Rote Ndao dan telah dibuatkan Laporan polisi Nomor ; LP / B / 82 / VII / 2024 / SPKT/POLRES ROTE NDAO /POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. tanggal 18 Juli 2024.
Terhadap Terlapor OA saat ini telah kami lakukan penahanan selama 20 Hari Kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao "tutur Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H.
"TSK OA kami lakukan penahanan hari ini dengan Surat perintan Penahanan Nomor : SP-Han/07/VII/Res 1.24/2024/Reskrim Tanggal 21 Juli 2024 hingga 09 Agustus 2024 pada rutan polres Rote Ndao"
"Tersangka OA kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun"
"Kami akan memaksimalkan waktu penahanan selama 20 Hari untuk menyelesaikan segala administrasi terkait Kasus ini agar secepatnya kami serahkan ke JPU " tambah Kasat reskrim Polres Rote Ndao. AKP Markus Y Foes,S.H. (Bdn_23)