Tim Forensik Polda NTT Autopsi Jenazah Korban Dugaan Pembunuhan Berencana
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao terus melakukan pengembangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Jusuf Ledo (59) yang terjadi di Pos Jaga pintu masuk Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru pada 27 April lalu.
Untuk menguatkan dugaan penyebab kematian korban, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bekerjasama dengan Tim Ekshumasi Luar Kota Forensik Polda NTT untuk melakukan autopsi jenazah di lokasi korban dikuburkan.
Tim Ekshumasi Luar Kota yang dipimpin langsung AKBP dr. Wahyu Hidajati D.P, Mars, SpF (Dokter Spesialis Forensik Pusdokes Polri) bersama IPDA Krispinus Meo, Amd,Kep (PS PAUR DOKSIK) dan AIPTU Pius Pala, Amd,Kep (PS PAUR 2 SUBIDDOKPOL) melakukan autopsi dimulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita, Sabtu
Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Agha Ari Septyan. S, S.I.K. membenarkan adanya giat autopsi terhadap jenazah korban dugaan pembunuhan hari ini.
" Jumat kemarin (19/6), kami telah lakukan reka ulang adegan (rekonstruksi) dugaan pembunuhan berencana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diperankan langsung oleh tersangka dan beberapa saksi, dan hari ini kami lakukan autopsi kepada jenazah korban, ini untuk menguatkan dugaan dan juga sebagai kelengkapan berkas, “ jelas IPTU Agha.
Ketika ditanya apa hasil autopsi, IPTU Agha mengatakan, belum bisa disampaikan secara rinci hari ini, karena nanti hasil autopsi akan disampaikan kepada penyidik secara tertulis.
Sebelumnya, korban saat ditemukan oleh istrinya sudah tak bernyawa. Korban yang bertugas sebagai penjaga pos pintu masuk Desa Nusakdale dengan kondisi yang mengenaskan.
Dari hasil Visum awal, korban mengalami luka diantaranya luka sobek pada pelipis Kanan, luka lecet pada lengan tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka di lutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, Patah pada rusuk bagian kiri No 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan No 4, 5 dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan langsung meninggal di tempat kejadian.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Seumur Hidup atau paling lama Dua Puluh Tahun. (6”nur)