Kapolres Rote Ndao : Kita Tetap Fokus dan Profesional Dalam Menangani Tindak Pidana Yang Dilaporkan

Polres Rote Ndao Fokus Dalam Menangani Setiap Tindak Pidana Karena Hukum Adalah Panglima

Kapolres Rote Ndao : Kita Tetap Fokus dan Profesional Dalam Menangani Tindak Pidana Yang Dilaporkan

ROTE, Polri  sebagai Institusi yang diberi kewenangan untuk Melindungi, Pengayomi, Melayani Masyarakat, Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakkan Hukum selau berprinsip bahwa hukum adalah panglima dan setiap tindak pidana di proses sesuai hukum yang berlaku. Sabtu (06/09/2025). 

"Kami Tetap Menjalankan Tugas Sesuai SOP dan Pastikan Setiap Langkah Penegakkan hukum terhadap Setiap Tindak Pidana Dapat Berjalan Sesuai Koridor Hukum Yang Berlaku" AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P.

Hal  ini menjadi penegasan Kapolres Rote Ndao  AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P terhadap penanganan sejumlah kasus tindak pidana oleh Penyidik Polres Rote Ndao.

"Kita sementara fokus untuk menangani 3 (Tiga) tindak pidana yang dilaporkan pada Polres Rote Ndao, Sehingga tidak menyebabkan penggiringan opini bahwa Polres Rote Ndao terkesan lamban dalam penanganan tindak pidana yang dilaporkan" ungkap Kapolres.

"Tindak pidana pencegahan dan pengrusakan hutan, Tindak pidana ITE melalui media sosial Facebook dan Tindak Pidana Penganiayaan yang melibatkan WNA sementara masih dalam tahap penyelidikan oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Rote Ndao"

"Perkara dugaan Tindak Pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dilaporkan oleh Staf UPT KPH Rote Ndao saat ini masih dalam tahap penyelidikan'

"Ada 15 (Lima belas) orang saksi telah diperiksa dan saat ini tinggal menunggu Berita Acara Saksi Ahli dari Tenaga Teknis dari Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan XIV di Kawasan Hutan Manggrove Laudanon" jelas Kapolres

Untuk Tindak Pidana ITE telah ditetapkan 1 (Satu) orang Tersangka inisial EFM dan telah menjalani proses penahanan pada ruang tahanan Polres Rote Ndao.

Berkas perkara terhadap tindak pidana ITE dengan tersangka EFM telah rampung dan juga telah dilakukan tahap I (Satu) ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao " tambah Kapolres.

"Kita Tidak Ada Tebang Pilih Terhadap Setiap Tindak Pidana yang Ditangani, Hukum adalah Panglima "

"Satu lagi Perkara yang sedang kami tangani yakni dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan terlapor VG warga negara Spanyol dengan Korban OFM warga Nemberala Rote Barat pada bulan Juli 2025 lalu.

Perkara ini masih dalam penyelidikan, Alur Penyelidikan kaitan dengan WNA telah kami lakukan yaitu secara berjenjang melalui Polda untuk diteruskan ke Divhubinter Mabes Polri untuk memenuhi hak terlapor sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) KUHAP dan pasal 78 ayat (1) Perkap No.12 tahun 2009 penyelidik berkordinasi dgn pihak Himpunan Penerjemah Indonesia untuk mendapatkan penerjemah bahasa Spanyol," jelas Kapolres. 

Ke-3 (Tiga) tindak pidana ini menjadi fokus Penyidik Polres Rote Ndao untuk segera rampung sehingga tidak menjadi menimbulkan prasangka buruk dalam masyarakat bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap oknum tertentu apalagi transaksional terhadap suatu perkara.

"Kita Terus Bekerja Maksimal Untuk Membuat Terang Perkara Yang Sementara Dilaporkan Di Polres Rote Ndao"

Kami berharap masyarakat lebih pandai dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi yang berpotensi merupakan berita hoaks, Karena setiap tindak pidana yang dilaporkan selalu kami  tangani secara profesional dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan kepada para pihak yang bekompeten" himbau Kapolres

Kami akan terus mengupdate perkembangan penanganan perkara yang sementara berproses  secara profesional untuk memberikan keadilan bagi korban maupun pelapor" tutup Kapolres. (BDN_23)