Sidang Etik Digelar, Berhentikan Bripka SF Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri Atas Pelanggaran Yang Dilakukannya

Sidang Etik Digelar, Berhentikan Bripka SF Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri Atas Pelanggaran Yang Dilakukannya
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT, Selasa (12/09).

www.tribratanewsrotendao.comRote, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTT putuskan Bripka SF diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait kasus yang dilakukannya.

Sidang yang digelar pukul 08.15 Wita pagi tadi, bertempat di Aula Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kasubbidsuluh Bidkum Polda NTT AKBP Dr. I PUTU ADIYASA,. S.H. M.Si., dengan Wakil Ketua Komisi Kasubbidpaminal KOMPOL I GEDE EKA PUTRA ASTAWA ,S.H., S.I.K., dan anggota Komisi Kasubbidwabprof KOMPOL I KETUT SABA, Selasa (12/09/2023).

Adapun Kasubsibankum Sikum Polres Rote Ndao AIPDA YANDRIS DEDISON E.TOELLE, S.H. sebagi pandamping terduga pelanggar, sedangkan selaku Penuntut 2 Basubbidwabprof Bidpropam AIPDA BERNABAS SANDIK dan Sekretaris sidang Basubbidwabprof Bidpropam AIPDA  KRISTIANUS Y. KLAU.

Sidang digelar secara tertutup dengan mengadirkan terduga pelanggar Bripka SF dan juga pelapor.

Sesuai hasil putusan sidang KKEP dengaan Nomor Putusan KKEP : PUT KKEP / 17 / IX /2023, tanggal 12 September 2023, dihasilkan keputusan berupa :

  1. Sanksi Etika, dengan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dan atau secara tertulis di hadapan Sidang KKEP.
  2. Sanksi bersifat administrasi, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Diketahui terduga pelanggar Bripka SF, NRP 8607xxxx , dengan jabatan sebagai Bintara Polres Rote Ndao telah melakukan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa “melakukan perselingkuhan dengan istri orang hingga hamil dan melahirkan seorang anak”, sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto pasal 8  Huruf (c), dan atau Pasal 13 Huruf (f).

Dari putusan yang telah dijatuhkan, terduga pelanggar mengambil langkah untuk banding.

“Terduga pelanggar telah dijatuhi hukuman administrastif berupa PTDH, namun yang bersangkutan banding atas putusan itu”, ujar Aipda Yandris. (6n)