Respon Cepat, Hitungan Menit Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao Bekuk Pelaku Cabul

Respon Cepat, Hitungan Menit Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao Bekuk Pelaku Cabul
Ilustrasi, (dok).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap Perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya. Pelaku berinisial GM (30) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Aiptu Fransiskus Chandra pada Senin malam, atau sekitar satu jam setelah peristiwa terjadi, Selasa (08/09/2026).

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 07 September 2026 sekitar pukul 10.25 Wita di kios milik keluarganya yang beralamat di RT.004/RW.002, Desa Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Korban SEM (18) yang merupakan seorang pelajar perempuan muda yang saat itu sedang menjaga kios kecil milik keluarga, lalu datanglah terduga pelaku menggunakan sepeda motor honda beat berwarna hitam merah dengan maksud untuk berbelanja.

Lalu datanghlah terduga pelaku yang ingin berbelanja, saat itu terduga pelaku juga menanyakan kepada korban apakah korban sudah menikah atau belum dan korban kemudian sempat menjawab bahwa dia belum menikah dan terduga pelaku yang mendengar jawaban dari korban mulai melihat-lihat diseputaran lokasi untuk memastikan bahwa tidak ada orang lain di lokasi tersebut.

Mengetahui korban hanya sendiri dilokasi tersebut terduga pelaku langsung menghampiri korban dan merayu korban dengan cara mengiming-iming bahwa ia akan memberikan korban uang, handphone, dan juga akan mengisi kuota pulsa milik korban, tetapi korban tidak mengindahkan kata-kata tersebut, lalu terduga pelaku langsung memeluk, memegang bokong korban dan sempat juga ingin memegang kemaluan korban tetapi korban menepis tangan terduga pelaku.

Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri. Karena ketakutan korban akhirnya langsung menutup kios dan pulang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga.

Mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Sat Reskrim Polres Rote Ndao segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil identifikasi awal melalui rekaman CCTV yang ada di Koperasi Talena Lain wajah pelaku akhirnya dikenali, ditambah dengan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dalam waktu singkat.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Rote Ndao. Tak hanya itu, informasi dan keterangan dari masyarakat cukup membantu.

“Kurang dari 120 menit, identitas pelaku berhasil diungkap, keberadaannya berhasil dilacak, hingga akhirnya diamankan, kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat termasuk masyarakat yang memberikan informasi dan keterangan,” ungkap Kasat.

Kasat juga mengaskan bahwa Polres Rote Ndao dalam hal ini Satuan Reskrim akan selalu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” imbuhnya. (6’n)