Kapolres Rote Ndao : Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Terhadap Kades Boni

www.tribratanewsrotendao.com.Busalangga. Hari ini secara resmi Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut menetapkan status tersangka bagi para pelaku pengeroyokan terhadap DF alias Dominggus warga Dsn Oenoas DS. Sanggaoen, Kec. Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao. Sabtu (01/03/2025)
Perisitiwa ini dilaporkan di Mapolsek Rote Barat Laut dengan Nomor Polisia : LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND tanggal 23 Februari 2025 dan di terima oleh Kanit SKPT Polsek Rote Barat Laut AIptu Redemtus D Waren.
https://tribratanewsrotendao.com/df-dikeroyok-otk-saat-melintas-jalur-longgo-kecamatan-rote-barat-laut
Upaya penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil karena kurang dari 24 Jam sudah diperoleh petunjuk awal bahwa terdapat 5 (lima) terduga pelaku pengeroyokan.
https://tribratanewsrotendao.com/5-terduga-pelaku-pengeroyokan-berhasil-diamankan-polsek-rbl
"Kelima terduga pelaku pengeroyokan mulai hari ini Sabtu (01/03/2025 ) kami tetapkan sebagai tersangka atas peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND tanggal 23 Februari 2025 dengan Korban DF alias Dominggus yang merupakan kepala desa Boni Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao. Saat para tersangka telah dititipkan pada ruang tahanan Sat Tahti Polres Rote Ndao" jelas Kapolsek
Ke-5 (Lima) orang Tersangka dari Polsek Rote Barat Laut di Tahan pada Rutan Polres Rote Ndao yaitu FF (25 Tahun) alamat Dusun Longgo Busalangga Timur, YL (19 Tahun) Dusun Longgo Desa Busalangga Timur, BD (25 Tahun) Busalangga Timur, FF (19 tahun) Dusun Longgo Desa Busalangga Timur dan MXT (25 Tahun) Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang ( Domisili Dusun Longgo Desa Busalangga Timur)
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Atau 351 (1) 55 kuhp yaitu Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" jelas Kapolsek
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes, S.H menjelaskan," Penanganan tindak pidana ini telah dilakukan sesuai SOP penanganan tindak pidana, Juga telah melalui pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan informasi atau gambaran secara jelas langkah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dan peran peran para tersangka"
"Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi penyidikan dalam menangani suatu perkara" jelas Kasat
Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P mengungkapkan " Apresiasi bagi seluruh personel Polres Rote Ndao yang terlibat dalam penanganan tindak pidana ini.
"Dilihat dari timeline penanganan tindak pidana sesuai laporan polisi : LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND tanggal 23 Februari 2025 sudah tepat dalam penanganannya, Respon cepat dalam penanganan tindak pidana bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat karena tidak membutuhkan waktu lama dalam mengamankan terduga pelaku hingga ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" pungkas AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P (Bdn_23)