Pimpin Konferensi Pers, Kapolres : Penyidik Telah Amankan 4 Tersangka Dalam Kasus Judi Kartu Bersama Barang Bukti
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. pimpin langsung kegiatan Konferensi Pers dalam kasus Judi Kartu, bertempat di Lobby Mapolres sore ini, Jumat, (28/06/2024).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H. dan Kanit 1 AIPTU Yapet, S.H., Kapolres menyampaikan bahwa dalam kasus judi ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka, diantaranya DA alias MINGGUS (52), DH alias DAN (61), MM alias KAEL (48) dan FM alias FILUS (45).
Lebih lanjut, di depan awak media Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi dari warga bahwa pada Sabtu (22/06) sekitar pukul 19.00 Wita yang menyampaikan adanya praktek judi kartu yang sedang berlangsung di salah satu pelaku DH yang beralamat di Dusun Tasilo, Kecamatan Loaholu.
“Ini berawal dari informasi warga, tak menunggu lama usai mendapat informasi itu unit Resmob Sat Reskrim langsung melaporkan kepada Kasat Reskrim dan selanjutnya Kasat memerintahkan unit Buser untuk turun mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut, selanjutnya unit Buser berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut untuk bersama-sama turun ke TKP untuk melakukan pengamatan (Surveilance)”, beber Kapolres.
Lanjutnya, sekitar pukul 21.30 Wita unit buser tiba di TKP dan dari hasil pengamatan didapati adanya praktek permainan judi dengan menggunakan kartu di dalam rumah milik salah satu pelaku.
“Tak menunggu lama, anggota langsung menggerebek tempat tersebut dan langsung mengamankan para pelaku yang saat itu ada bermain judi kartu dan sekitar pukul 22.00 Wita keempat pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres”, imbuhnya.
Selain mengamankan 4 pelaku, anggota juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang taruhan sebesar Rp. 3.067.000,- (tiga juta enam puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- sebanyak 27 lembar, pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp. 20.000,- sebanyak 3 lembar, pecahan uang Rp. 10.000,- sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp. 5.000,- sebanyak 3 lembar dan pecahan uang Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar, yang diakui oleh keempat pelaku sebagai uang taruhan pada permainan kartu fak.
Selanjutnya juga diamankan 1 lembar kain taplak meja warna putih bermotif mickey mouse, 1 lembar kain sarung warna kotak-kotak merah sebagai alas taplak meja, 1 buah bangku kayu panjang, 1 buah meja kayu panjang dan 3 buah kursi plastik warna hijau.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, kasus ini juga sudah kita buatkan laporan sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/VI/2024/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 22 Juni 2024, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku”, tutup Kapolres. (6n)