Pelanggaran Kode Etik Polri, Kapolres Rote Ndao Pimpin Upacara PTDH In Absentia

Pelanggaran Kode Etik Polri, Kapolres Rote Ndao Pimpin Upacara PTDH In Absentia
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. saat melakukan penyilangan foto AIPDA ASA saau Upacara PTDH In Absentia yang digelar di Lapangan Apel Mapolres, Senin (22/01).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 1 anggota Polres di Lapangan Apel Mapolres Rote Ndao, Senin (22/01/2024).

Upacara digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP/582/XII/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023.

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, AIPDA ASA telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, dan pasal 10 Ayat (1) huruf a, angka 3.

Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Dan sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara Kapolres melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota provos.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri. Dikatakannya, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada. 

Disebutkannya, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.

Lebih lanjut Kapolres mengharapkan seluruh personel termasuk para Kapolsek dan Kepala Satuan Fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.

"Tidak ada seorang pemimpin yang mau dan rela akan kehilangan salah satu anggotanya apalagi melalui proses PTDH, tapi hendaknya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, saya berharap ini sebagai pertama dan terakhir kalinya selama masa kepemimpinannya saya,“ tutup Kapolres. (6n)