“Kawal Hak Pilih” Pemilu Serentak 2024, Kapolres Rote Ndao Awasi Kegiatan Perekaman e-KTP Pelajar
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao gencar melaksanakan pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di seluruh SMA dan atau SMK se-Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemenuhan hak konstitusi bagi warga negara yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Untuk menjaga integritas hak pilih, meskipun pemilih sudah terdaftar dalam DPT dan menerima surat undangan sebagai pemilih, mereka diwajibkan menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat pemungutan suara.
Dengan syarat untuk memilih adalah menjadi Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan terdaftar dalam data pemilih.
Seperti beberapa hari lalu, Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao melakukan kegiatan perekaman e-KTP para siswa dan siswi di SMA Negeri 1 Lobalain, Senin (15/01/2024).
Kegiatan tersebut dimonitoring langsung oleh Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek, SE, M.Si. bersama Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lobalain Yermias Manafe, S.Pd.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada para pelajar yang sudah memenuhi syarat untuk dapat bekerjasama dan kooperatif dalam pelaksanaan perekaman. Dirinya juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk dapat memberikan himbauan kepada siswanya sehingga seluruh siswa yang cukup umur dapat terfasilitasi.
“Kami harapkan pihak sekolah berperan aktif dalam kegiatan ini, selain sekolah itu sendiri para siswa juga harus aktif tahu kalau dirinya sudah memenuhi syarat, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelajar berusia minimal 17 tahun sudah memiliki kartu identitas sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“KTP itu penting, nanti saat memberikan hak pilihnya melalui Pemilihan Umum 2024, mereka bisa menunjukkannya sebagai tanda bukti bahwa mereka sudah cukup umur,” tutur Kapolres.
Diketahui pada kegiatan perekaman e-KTP di SMA Negeri 1 Lobalain, pelajar yang memenuhi syarat sebanyak 243 orang. Dan untuk menggenjot perekaman e-KTP pemilih pemula, Disdukcapil dan Polres Rote Ndao menargetkan 3 hari jelang Tahap Pencoblosan sudah selesai.
Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran akan terus mengawal dan memastikan jalannya kegiatan perekaman e-KTP kepada para pelajar sebagai komitmen Polri dalam mengawal Pemilu Serentak 2024 yang aman, jujur dan adil. (6n)