Motif Dendam Diperkuat Dengan Digelarnya Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nusakdale
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Digelarnya kegiatan Rekonstruksi oleh Kepolisian Resor Rote Ndao memperkuat dugaan dengan motif dendam oleh para pelaku kepada tersangksa, hingga tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.
Rekonstruksi tersebut digelar di enam lokasi berbeda dengan memperagakan 32 adegan oleh para tersangka, Jumat (19/06/2020).
Dari hasil rekonstruksi tersebut tergambar jelas bahwa pelaku menyimpan dendam kepada korban. Pelaku utama Matan Elfianus Elia telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban, para pelaku menghabisi korban menggunakan benda tumpul dan batu.
Pada adegan ke 28 hingga ke 30, tergambar para tersangka berniat untuk menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Wahyu Agha Ari Septyan. S, S.I.K. menjelaskan bahwa digelarnya rekonstruksi sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“ Dari hasil koordinasi dan petunjuk dari Jaksa, perlu adanya rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara, selain itu rekonstruksi juga digelar untuk menguatkan dugaan pembunuhan berencana bermotif dendam, “ jelas Kasat.
Ke 32 adegan diperangkan langsung oleh dua tersangka yaitu Matan Elfianus Elia (32) dan Steven Bolla (47), sedangkan tersangka Yepta Elia (45) tidak ikut karena yang bersangkutan dalam keterangannya menyangkal ikut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
“ Rekonstruksi diperankan oleh 2 tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya diperankan oleh penyidik karena tidak hadir, salah satu tersangka dalam keterangannya dia menyangkal terlibat, namun dari keterangan dua tersangka lainnya yang bersangkutan ikut terlibat, ya itu hak dari tersangka, tapi nanti kita lihat fakta dilapangan,” ujar Kasat.
Sebelumnya, para tersangka YE (45), MEE (32) dan SB (47) pada 27 April lalu mengeroyok dan menghabisi nyawa korban Jusuf Ledo (59) dengan sadis. Para pelaku yang berhasil dibekuk mengaku pembunuhan berencana itu dilakukan karena dendam.
Korban yang saat itu bertugas sebagai penjaga pos pintu gerbang masuk desa, dihabisi oleh para pelaku dengan benda tumpul dan batu. Dari hasil autopsi awal, korban yang mengalami luka diantaranya luka sobek pada pelipis Kanan, luka lecet pada lengan tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka di lutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, Patah pada rusuk bagian kiri No 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan No 4, 5 dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan langsung meninggal di tempat kejadian.
Tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru berhasil membekuk para tersangka dan mengungkap pembunuhan berencana hanya dalam 6 hari sejak kejadian. (6”nur)