Lat Pra Ops; Polres Rote Ndao Siap Gelar Operasi Patuh Turangga 2019

Lat Pra Ops; Polres Rote Ndao Siap Gelar Operasi Patuh Turangga 2019

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Persiapan pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi “Patuh Turangga 2019“, Kepolisian Resor Rote Ndao gelar Latihan Pra Operasi, yang dilaksanakan di Aula Wirasatya Mapolres pagi ini, Selasa (27/08/2019).

Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Rote Ndao KOMPOL Lukas L. Malana, dihadiri oleh pejabat utama Polres Rote Ndao, Kapolsek jajaran dan personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Turangga 2019.

Dalam sambutan singkatnya Wakapolres mengatakan, Latihan Pra Operasi dilaksanakan sebagai langkah persiapan untuk melaksanakan “Ops Patuh 2019” dengan mengedepankan fungsi lalu lintas. Perlu adanya peran aktif masing-masing personel Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan dan pelanggaran.

Wakapolres KOMPOL Lukas L. Malana saat menyematkan tanda peserta Lat Pra Ops kepada perwakilan

“ Operasi yang digelar ini lebih mengedepankan penindakan atas pelanggaran, untuk itu saya harapkan agar dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, apabila ada pelanggaran agar ditindak tegas namun harus secara profesional,” pinta Waka.

Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan dan pelanggaran, dalam arahannya, Wakapolres juga mengimbau anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh 2019 untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“ Seperti tadi saya sudah sampaikan, bahwa dalam penindakan harus kedepankan profesional, disini kita menindak pelanggar bukan penjahat oleh karena itu walaupun adanya pelanggaran harus tetap 3S (senyum,sapa dan salam),” tegas Waka dalam arahannya.

Setelah dibuka dengan resmi oleh Wakapolres dan arahan pimpinan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh instruktur yang terlibat. Adapun 8 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran operasi, antara lain :

  1. Pengendara R2 tidak gunakan helm.
  2. Pengemudi R4 tidak gunakan Safety Belt.
  3. Pengemudi melebihi batas kecepatan.
  4. Pengendara melawan arus.
  5. Berkendara dalam kondisi mabuk.
  6. Pengendara anak di bawah umur.
  7. Menggunakan HP saat berkendara.
  8. Penggunaan lampu rotator dan strobo.

Operasi digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai tanggal 11 September 2019 mendatang, diharapkan agar masyarakat lebih patuh dan taat dengan aturan berlalu lintas guna mengindari kecelakaan di jalan raya. Siapkan kendaraan dan surat-surat sebelum berkendara dan berkendaralah dengan hati-hati, patuhi rambu lalu-lintas. (6”nur)