Kasus Perjudian P21, 7 Orang Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke JPU Di Pimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao

Kasus Perjudian P21, 7 Orang Tersangka Dan Barang Bukti  Diserahkan Ke JPU Di Pimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao
Personel Sat Reskrim Melakukan Tahap II Pelaku Tindak Pidana Ke Kejari Baa (Kamis 22//8/2024)

www.tribratanewsrotendao.com.Rote..Polres Rote Ndao terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana terutama perjudian yang masih saja dilakukan oleh oknum tertentu.

 Pada hari ini  Kamis  22 Agustus 2024, di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, tiga kasus perjudian besar berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah seluruh berkas penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baa Rote.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H bersma Aiptu Yafet, S.H., Kanit I Pidum Polres Rote Ndao, hadir langsung dalam proses penyerahan Ketujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel F. B. Naibaho, S.H.

Proses yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA ini menjadi bukti tegas bahwa upaya penegakan hukum di Rote Ndao terus berjalan dengan baik.

Tersangka yang diserahkan, atau dilimpahkan ke JPU Kejari Baa  yakni JF,JN dan RM merupakan Pelaku Judi Bola Guling di Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat sedangkan 4 (Empat) Tersangka lainnya merupakan Pelaku Judi Kartu remi yaitu DH DA MM dan TM  berasal dari Desa Tasilo Kecamatan RBL seluruhnya dijerat dengan pasal  perjudian yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP yang berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satrekrim Polres Rote Ndao 

Barang bukti yang turut diserahkan kepada kejaksaan antara lain meja bola guling, kartu remi, serta uang tunai sejumlah total lebih dari 6 juta rupiah.

 Penyerahan Ke-7 (Tujuh) Tersangka berikut barang bukti  berjalan dengan aman dan lancar , menunjukkan sinergi yang kuat antara Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam menjaga tegaknya hukum dan keamanan dalam masyarakat.

Kasus perjudian merupakan penyakit masyarakat dan hanya menimbulkan dampak negatif bagi pelaku perjudian dalam kehidupan ekonomi serta ancaman hukuman pidana.

Sebagai pembina fungsi Satuan Reskrim Polres Rote Ndao,Saya mengapresiasi kinerja Unit Pidum Satreskrim  Aiptu Yafet,S.H bersama Tim,sehingga Kasus Perjudian yang ditangani dinyatakan lengkap (P21l) oleh JPU Kejari Baa" Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H

"Kasat  menegaskan bahwa kami akan terus untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas di wilayah hukum Polres Rote Ndao, setiap pengungkapan perkara kami lakukan melalui SOP yang ada untuk menghindari tunggakan penyelesaian kasus dalam setiap laporan atau pengaduan yang dilaporkan ke Kepolisian " ujarnya.

Untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif kami berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama."Tutup  Kasat Reskrim  Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes (Bdn_23)