Kapolres Rote Ndao : Tradisi dan Budaya Kami Hormati, Pelanggaran Tetap Ditindak
Pencegahan Peredaran Minuman Keras Tanpa Ijin Merupakan Upaya Polri Untuk Menekan Potensi Tindak Pidana
SAT RESNARKOBA, Razia minuman keras dan pencegahan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polres Rote Ndao terus dilakukan oleh Polres Rote Ndao, Hari ini personel Satresnarkoba kembali meengamankan minuman keras lokal jenis sopi sebanyak 30 Liter. Rabu (05/11/2025).
Kasat ResNarkoba Polres Rote Ndao Polda NTT Iptu I Komang Suita.,S.IP mengungkapkan bahwa operasi penertiban minuman keras tradisional jenis sopi maupun moke serta minuman beralkohol tanpa ijin edar akan terus dilakukan oleh jajarannya.
"Hari ini kembali kami mengamankan sebanyak 30 liter Sopi dari 2 (Dua) lokasi yang berbeda yang merupakan tempat penyulingan sopi" ungkap Kasat
Minuman keras lokal jenis sopi ini sudah siap untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat, Karena adanya informasi dari masyarakat maka kita bertindak cepat untuk mengamankan miras tersebut yang telah dikemas dalam jerigen 5 (Lima) liter" jelas Kasat.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P menjelaskan bahwa upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki ijin edar akan terus ditingkatkan oleh fungsi kepolisian terkait dan juga 8 (Delapan) Polsek jajaran.

"Menekan potensi tindak pidana saat ini kita pake cara yang berbeda yaitu memutus penyebab tindak pidana dari hulu. Dari hasil evaluasi tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi diwilayah hukum Polres Rote Ndao didominasi oleh karena korban atau pelaku dibawah pengaruh alkohol" ungkap Kapolres.
"Edukasi bagi masyarakat akan terus kami lakukan melalui pengemban tugas preemtif kepolisian maupun preventif kepolisian sehingga menghindari pengalihan isu bahwa operasi minuman keras merupakan kriminalisasi terhadap budaya lokal"
“Kami menghormati tradisi masyarakat sebagai warisan budaya, Namun dampak negatifnya cukup memprihatikan karena diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi dikonsumsi secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana"
Kami akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap pelaksanaan operasi kepolisian. Penegakan hukum terhadap setiap aktifitas yang mengganggu kamtibmas merupakan tugas Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan memastikan kenyamanan masyarakat.
Tindak pidana yang berawal dari aktifitas mengkonsumi miras tidak hanya terjadi pada orag dewasa namun sudah merambah pada anak usia sekolah terutama ditingkat SLTA.
Kami berharap peran semua pihak turut membantu Polri dalam melakukan upaya pencegahan secara maksimal demi menjaga generasi muda dari gangguan kesehatan, konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas serta menekan potensi tindak pidana" himbau Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P (BDN_23)


