Kapolres Rote Ndao Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging

Kapolres Rote Ndao Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foeh, S.H, KBO Sat Reskrim IPDA Robbyanly Dewa Putra, S.Tr.K., Kanit Tipidter Sat Reskrim AIPDA I Made Budiarsa, S.H. saat menggelar koneferensi pers kasus Illegal Logging di depan gedung Yanlik Mapolres Rote Ndao, Rabu, (22/05).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kepolisian Resor Rote Ndao menggelar Konferensi Pers tentang kasus Illegal Logging yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P.

Kegiatan digelar di depan Gedung Pelayanan Publik (Yanlik) Tantya Sudhirajati dengan dihadiri oleh insan pers baik dari media cetak maupun media elektronik, Rabu (22/05/2024).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foeh, S.H, KBO Sat Reskrim IPDA Robbyanly Dewa Putra, S.Tr.K., Kanit Tipidter Sat Reskrim AIPDA I Made Budiarsa, S.H. mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dari adanya laporan dan informasi dari warga.

“Kami bisa ungkap kasus ini dari adanya laporan dan informasi dari warga, untuk itu kami berterimakasih sekali atas informasi yang diberikan, ini yang kita harapkan, apabila mengetahui, mengalami ataupun melihat adanya suatu gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera laporkan kepada pihak berwajib,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, kejadian yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2024 itu terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao usai mendapat informasi dari warga, langsung melakukan koordinasi dengan petugas Dinas Kehutanan untuk selanjutnya turun bersama melakukan pengecekan di TKP.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.10 Wita petugas mendapati adanya aktifitas Somel kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan dengan menggunakan mesin somel yang dilakukan oleh tiga orang warga diantaranya SB (38), DAN (34) dan CAN (37).

“Usai diiterogasi, ketiganya mengungkapkan bahwa kayu-kayu yang ada adalah milik FM (42), selanjutnya petugas meminta FM untuk segera datang lokasi, setibanya di lokasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang itu benar miliknya yang ditebang di lokasi pada dua waktu yang berbeda pada tanggal 3 Mei dan 13 Mei,” jelas Kapolres.

Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh petugas Dinas Kehutanan dan diketahui bahwa lokasi penebangan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Oanak.

Saat ini terduga pelaku FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/V/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 Mei 2024 penyidik telah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, dan saudara FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi lainnya,” ucap Kapolres.

Selain telah mengamankan tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti diantaranya :

  1. 1 (satu) Unit Mesin Somel keliling berwarna merah kuning
  2. 2 (Dua) Unit Mesin Sensor merek STIHL warna Oranye Putih
  3. 102 (seratus dua) lembar Papan Jati Putih
  4. 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Putih
  5. 17 (tujuh belas) batang Gelondongan kayu Jati Putih
  6. 38 (tiga puluh delapan) lembar Papan Jati Merah
  7. 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Merah
  8. 1 (satu) batang Gelondongan kayu Jati Merah

(6n)