Kapolsek Rote Timur : Peristiwa Penganiayaan Berat Di Rote Timur Serius Ditangani Dan Masyarakat Diharapkan Tenang

Kapolsek Rote Timur : Peristiwa Penganiayaan Berat Di Rote Timur Serius Ditangani Dan Masyarakat Diharapkan Tenang
Korban Penganiayaan Berat Yafet Lalay di Desa Matasio Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao ( Senin 06/01/2025)

www.tribratanewsrotendao.com.Rote Timur. Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao Polsek Rote Timur,  Senin 06/01/2025  sekitar pukul 14.00 Wita 

Lokasi kejadian terletak pada  kompleks persawahan Nggeladale lokasi Nenekapa Dusun Oesuti Ds Matasio Kec Rote Timur Kabupaten Rote Ndao

Peristiwa penganiayaan berat ini merupakan rangkaian peristiwa permasalahan yang terjadi diantara para pihak, dimana masih ada hubungan pertalian darah diantara Korban dan terlapor.

Berawal dari bulan November 2024 telah dilakukan mediasi terkait sengketa kepemilikan sebidang sawah yang berada di kompleks persawahan Nggeladale lokasi Nenekapa antara Yafet Lalay (Korban) dan Ferdinan Lalay (Terlapor) baik di tingkat desa hingga tingkat kecamatan, dan mediasi terakhir dilakukan pada hari minggu 05 Januari 2025 dengan kesepakatan sawah yang disengketakan merupakan milik dari Yafet lalay (Korban) karena sawah tersebut adalah milik orang tua dari Korban.

Sebelum terjadi sengketa antara Korban dan Terlapor, Sawah tersebut di kuasai dan di garap oleh Ferdinan Lalay (Terlapor) semenjak tahun 2012 saat Yafet Lalay (Korban) masuk penjara hingga tahun 2024.

Lokasi tempat Kejadian Perkara Penganiayaan Berat terhadap Yefta Lalay Di  Desa Matasio Kecamatan Rote Timur (Senin 06/01/2025)

Senin (06/01/2025) saat Yafet Lalay (Korban) bersama Juliana K Bolla ( Istri korban dan juga berstatus saksi) berada di sawah milik orang tua korban untuk memperbaiki pematang dan membajak sawah menggunakan mesin tractor.

Sementara Saksi Juliana K Bolla memacul tanah untuk dijadikan pematang sawah datanglah Ferdinan Lalay (Terlapor) dan beberapa orang lainnya yang juga saksi kenal yaitu inisial GL,ML,DL dan AL.

Setibanya terlapor di tempat dimana Yafet Lalay (Korban) dan Juliana K Bolla beraktifitas, Ferdinan Lalay (Terlapor) hendak mengayunkan parang kearah Saksi Juliana K Bolla yang sementara berdiri memegang pacul namun tidak jadi dilakukan.

Sebaliknya Ferdinan Lalay (Terlapor) mengayunkan parang kearah Kepala Yafet Lalay (Korban) namun sempat mengelak sehingga mengenai pipi korban sebelah kanan serta topi bambu yang dikenakan korban robek terkena sabetan parang,sehingga Saksi Juliana K Bolla menarik tangan korban untuk melarikan diri.

Saksi Juliana Bolla sempat mendengar teriakan dari GL (salah satu orang yang datang bersama terlapor) mengatakan bahwa " Bakar buang itu Traktor" dan Saksi Juliana Bolla membalas dengan mengatakan " Itu bukan katong punya milik,itu pemerintah punya sambil berlari bersama korban menjauh dari terlapor.

Saksi Juliana Bola sempat meminta pertolongan kepada  warga yang ada di dekat lokasi persawahan tersebut tapi karena ketakutan tidak ada yang berani menolong korban dan saksi juliana bolla.

Setelah sampai dijalan raya,Saksi Juliana Bolla menelpon Saudara Jonatan Loik untuk mengantar saksi dan korban menuju Polsek Rote Timur.

Kapolsek Rote Timur IPTU Yohn F Kotta mengungkapkan,atas Peristiwa Pidana yang dilaporkan di Polsek Rote Timur telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sesaui LP Nomor : LP/B/03/I/2025/SPKT/Sek Rotim/Res RND/NTT Tanggal 06 Januari 2025,kami berharap tidak boleh ada yang terpancing untuk melakukan hal hal yang kontraproduktif.

Langkah Kepolisian yang telah dilakukan adalah Membuat Permintaan Visum et Repertum (VER) ke Puskesmas Eahun,Mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti serta akan dilakukan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini.

Salah Satu Barang Bukti Yang Diamankan Unit Reskrim Polsek Rote Timur Yang berkaitan dengan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Timur (Senin 06/01/2025)

Pelaku atau terlapor Ferdinan Lalay juga telah menyerahkan diri Pasca Kejadian dan dengan sukarela mengamankan diri di Mapolsek Rote Timur.

Kanit Reskrim Bripka Wahyu Martono mengungkapkan " Kami  akan maksimal dalam menindaklanjuti peristiwa pidana yang terjadi dan akan melakukan undangan bagi semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini"

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P mengungkapkan Peristiwa ini telah dilaporkan dan akan ditangani secara profesional oleh jajaran unit Reskrim Polsek Rote Timur,Kondisi korban masih dalam perawatan oleh tim medis sedangkan Pelaku secara sukarela mengamankan diri di Mapolsek Rote Timur. (Bdn_23)