Jadi Pemateri, Kapolres Rote Ndao Hadir Jelaskan Tentang KDRT dan TPPO
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., hadir sebagai salah satu narasumber.
Kegiatan yang mengambil tema Pergerakan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Dinas Perberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao berlangsung di Kantor Lurah Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Senin (18/09/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolres yang diundang sebagai pemateri dengan membawakan materi tentang peran Kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikatakan Kapolres, KDRT pada umumnya menimpa perempuan atau ibu rumah tangga dan anak-anak, sebagai insan manusia yang terlahir sebagai perempuan, sering menjadi pelampiasan amarah dengan berbagai alasan, tak hanya ibu-ibu, anak-anak pun sering menjadi sasaran juga.
“Kita tahu bahwa perempuan dan anak adalah insan yang lemah, sering laki-laki/suami/ ayah menjadi pelaku dalam KDRT dan istri/perempuan dan anak yang menjadi korban, ini harus kita beri perlindungan,” jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres juga menyampaikan tentang sanksi hukum bagi pelaku KDRT, diungkapkan Kapolres kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dijelaskan Kapolres, sesuai UU No. 23 Tahun 2004, KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Mayoritas pelaku kekerasan merupakan orang-orang terdekat korban dan pada beberapa kasus saat ini kekerasan seksual juga menimpa terhadap anak,” ungkap Kapolres.
Kalau ada yang menemukan atau mengalami langsung kasus KDRT, laporkan segera ke pihak Kepolisian terdekat, kami akan layani sesuai aturan yang berlaku, dan apabila setelah dilaporkan ada itikad antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, maka akan kami proses sesuai Restorative Justice (RJ) dan itu tanpa biaya, imbuhnya.
Lebih lanjut pada sesi berikutnya dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan tentang karakteristik, modus operandi, dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu juga memberikan penjelasan tentang upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk memerangi kejahatan ini serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Perdagangan orang adalah tindak pidana serius yang merugikan banyak korban. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih peka terhadap indikasi dan tanda-tanda perdagangan orang serta berperan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutur Kapolres.
Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian atau indikasi perdagangan orang kepada pihak Kepolisian untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban yang terlibat, imbuhnya.
Menutup kegiatan, Kapolres berharap dengan adanya sosialisasi yang dilakukan saat ini, diharapkan masyarakat akan lebih paham dan mengerti akan KDRT serta waspada dan berperan aktif dalam melawan perdagangan orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Mokdale Anderias Boik, SE., Kabid P2HA Dinas P3AP2KB Abdon Manafe, A.Md bersama staf, Bhabinkamtibmas Polsek Lobalain, perwakilan guru dan Kepala Sekolah, perwakilan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda. (6n)