Hari Ke-5 KRYD, Polres Rote Ndao dan BNN Sisir Kafe hingga Hotel, Perkuat Pencegahan Narkoba
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Memasuki hari kelima pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Polres Rote Ndao bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote Ndao terus meningkatkan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Seperti biasa, sebelum kegiatan dilaksanakan diawali dengan apel persiapan di Mako Polres Rote Ndao, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sekitar pukul 19.40 Wita yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Rote Ndao IPTU I Komang Suita, S.I.P., Rabu (21/10/2026).
Setelah apel, tim gabungan bergerak melaksanakan patroli dengan menyisir sejumlah lokasi, antara lain kafe, hotel, tempat penginapan, dan lokasi lainnya yang dinilai berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Diawali sekitar pukul 20.10 Wita, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap penghuni Hotel Grace yang berlokasi di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan indikasi penggunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Cafe Love yang berlokasi di Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, sekitar pukul 20.45 Wita. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Lady Companion (LC), yakni MB (29) dan MMM (29), serta meminta keterangan dari penjaga kafe Buce Naema Pela (48).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan indikasi penggunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang. Namun, tim gabungan mendapati bahwa Cafe Love belum memiliki surat izin keramaian untuk beroperasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasat Narkoba memberikan imbauan kepada penjaga kafe agar segera mengurus kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kegiatan usaha tetap dijalankan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Bersyukur bahwa saat ini tidak ditemukan adanya indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat ini, namun tempat ini tidak memiliki izin oleh karena itu kami berikan waktu untuk segera mengurusnya, apabila kedepan kami dapati masih dalam keadaan seperti saat ini, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasat.
Selain itu, petugas mengingatkan agar minuman beralkohol yang tidak memiliki izin tidak diperjualbelikan. Penjaga kafe juga diimbau untuk berkoordinasi dengan ketua RT maupun aparat desa setempat terkait keberadaan kedua LC tersebut, guna menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa kegiatan KRYD Gakkum Narkoba merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui patroli, pemeriksaan, serta penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 21.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Polres Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Rote Ndao. (H’rnd)

