Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Salah Seorang Personel Polres Rote Ndao Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Salah Seorang Personel Polres Rote Ndao Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. saat melakukan penyilangan terhadap foto personel Polres Rote Ndao BRIPKA S.F. pada upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Mapolres pegi ini, Senin (08/07).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kembali.. salah seorang personel Polres Rote Ndao yang telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diberhentikan secara tidak hormat, melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. di Lapangan Apel Mapolres Rote Ndao, Senin (08/07/2024).

Upacara digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP/220/V/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Mei 2024.

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, BRIPKA S.F. telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, jo Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol No.7 Tahun 2022.

Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Dan sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara Kapolres melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota provos.

Diketahui bahwa BRIPKA S.F. telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 Tahun 5 Bulan sejak tahun 2007 lalu, dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain Polres Rote Ndao, selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok Polsek Rote Barat Daya.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri. Dikatakannya, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada. 

Disebutkannya, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.

Lebih lanjut Kapolres mengharapkan seluruh personel termasuk para Kapolsek dan Kepala Satuan Fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.

“Kalau tidak bisa melakukan hal yang beprestasi jangan buat pelanggaran”, tegas Kapolres.

Selama saya bertugas di Polres Rote Ndao, ini sudah kedua kalinya kita lakukan upacara PTDH, walaupun pelanggaran yang dilakukan sudah lama dan dimasa kepemimpinan yang lama, namun begitu ini tetap pembelajaran bagi kita semua, karena yang pasti kehilangan salah satu anggota apalagi dengan pemecatan tentu membuat perasaan berat hati, ucap Kapolres. (6n)