Kapolres Rote Ndao Dugaan Gratifikasi Kapolsek Rote Barat Daya Tidak Cukup Bukti
Penyelidikan Internal Telah Dilakukan Maksimal, 17 Orang Telah Diperiksa.
ROTE. Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai.,S.H dan Ps Kanit Paminal Aipda Nikodemus Sole, Melaksanakan konferensi pers terkait dugaan gratifikasi oleh Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Subur Gunawan.,S.H. Selasa (17/03/2026).
Dugaan ini menjadi perhatian serius paminal Polres Rote Ndao sehingga melakukan penyelidikan secara maksimal, Karena perisitiwa ini menjadi viral pasca diberitakan sejumlah media online.
Kapolres mengapresiasi kehadiran sejumlah media online yang berkenan hadir untuk mendengar secara langsung proses penanganan yang dilakukan oleh Unit Paminal Polres Rote Ndao atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolsek Rote Barat Daya.
"Kami sangat serius dalam penanganan dugaan gratifikasi yang sudah menjadi pemberitaan media, Melalui Unit Panimal Polres Rote Ndao telah dilakukan permintaan klarifikasi terhadap 17 (tujuh belas) orang diantaranya terdapat 6 (Enam) Personel Polri dan 11 (Sebelas) Pihak eksternal" jelas Kapolres.
Seluruh keterangan telah dituangkan dalam berita acara interogasi, Konfrontir terhadap para pihak dilakukan sebanyak 2 (Dua) kali yaitu pada tanggal 16 Februari 2026 dan 25 Februari 2026" jelas Kapolres.
Dari 2 (Dua) kali pelaksanaan konfrontir dan hasil berita acara interogasi oleh unit Paminal diperoleh kesimpulan bahwa dugaan gratifikasi oleh Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Subur Gunawan.,S.H adalah belum cukup bukti atau Tidak ditemukan pengakuan telah terjadi pemberian atau penerimaan uang"
Namun, Polres Rote Ndao tetap terbuka bagi siapapun yang memiliki bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut bisa memberikan informasi kepada Propam melalui Unit Paminal Polres Rote Ndao, QR Code Layanan Pengaduan Propam Presisi maupun Call Center Propam Polres Rote Ndao." tutur Kapolres
Kaitan dengan dugaan ilegal fishing, Hingga kini kita masih melakukan penyelidikan. Permintaan uji laboratorium telah dilakukan terhadap sampel ikan dan kita masih menunggu keterangan ahli untuk kelanjutan proses penanganannya" jelas Kasat Reskrim AKP Rifai.,S.H.
Kapolres menambahkan, Dalam penanganan dugaan gratifikasi dan tindak pidana kita tidak tebang pilih, Jika terbukti keterlibatan personel Polres Rote Ndao maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, Kode etik bila perlu"
Polri terus berbenah, kritikan dan pengawasan dari lembaga independen melalui media sangat membantu Polri untuk menjadi lebih baik" terang Kapolres. (BDN_23)


