Diungkap Dalam 6 Hari, Kasus Pembunuhan Nusakdale Direlease Kapolres
www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si yang didampingi Wakapolres KOMPOL Herman N. Lona, SH bersama Kasat Reskrim IPTU Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K merelease kasus pembunuhan yang menewaskan JL (59) di Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (06/05/2020).
Kapolres mengatakan bahwa yang menjadi motif pembunuhan oleh para tersangka adalah adanya dendam dari salah satu tersangka kepada korban akibat adanya masalah dalam jual beli tanah.
“ Awalnya salah satu tersangka MEE (32) terlibat cek-cok dan sempat bersitegang dengan korban akibat jual beli tanah antara keduanya pada 24 April lalu, disini akhirnya timbul dendam dari tersangka dan ingin menghabisi nyawa korban,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, korban dihabisi dengan sadis menggunakan batu dan bilah kayu. Dari hasil Visum Et Repertum korban menghembuskan nafas akibat benturan benda tumpul, karena banyak luka dan memar di beberapa bagian tubuh korban.
“ Korban mengalami luka diantaranya luka sobek pada pelipis Kanan, luka lecet pada lengan tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka di lutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, Patah pada rusuk bagian kiri No 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan No 4, 5 dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan,” imbuh Kapolres.
Sebelumnya, pada Senin Tanggal 27 April 2020, sekitar Pkl. 18.00 Wita korban JL (59) kembali ke rumah untuk makan kemudian setelah makan korban kembali ke pos jaga gerbang masuk Desa Nusakdale yang di mana tempat korban bertugas sebagai penjaga gerbang masuk.
Setelah pada pagi hari selasa Tanggal 28 April 2020, sekitar Pkl. 06.30 Wita istri Korban a.n. Meri Pinga mendatangi pos dimana korban bertugas namun sudah mendapati korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa (meninggal Dunia) dengan kondisi darah keluar dari mulut. Selanjutnya istri korban langsung kembali untuk menginformasikan kejadian tersebut kepada Anak Kandung korban a.n. Mirawati Ledoh dan menantu a.n. Semi Baleng sehingga ketiganya langsung mendatangi TKP dan memang benar bhwa korban sudah tidak bernyawa (Meninggal Dunia).
Kemudian warga sekitar segera mendatangi TKP karena mendengar suara tangisan dari anak Korban Sdr. Mirawati Ledoh, setelah itu Kepala Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale Saudara Boi Jonas yang juga berada di TKP pergi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Nusakdale a.n. Jostan Oly kemudian Kepala Desa langsung mendatangi TKP dan Melaporkan keajadian tersebut kepada Camat Pantai Baru a.n. Fons C. Saek,S.Sos dan dilanjutkan dilaporkan kepada Kapolsek Pantai Baru IPTU Cornelius Tuati.
Saat ini ketiga tersangka YE (45), MEE (32) dan SB (47) telah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjali proses hukum. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Seumur Hidup atau paling lama Dua Puluh Tahun.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana ini.
Kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam 6 hari dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif tim dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru.
“ Ini merupakan rekor keberhasilan dalam pengungkapan kasus pembunuhan, hanya dalam 6 hari tim penyidik berhasil ungkap, saya apresiasi tim penyidik yang telah berupaya penuh,” tutup Kapolres. (6”nur)