Cegah Adanya Kejadian Pencurian Ternak, Polsek Rote Tengah Berikan Sosialisasi
www.tribratanewseotendao.com - Rote, Menindaklanjuti meningkatnya kasus kehilangan Hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Tengah, Polsek Rote Tengah terjun langsung ke tengah masyarakat dan berikan problem solving.
Kegiatan yang digelar di rumah Marthen Sinlae, salah satu warga Dusun Oendule, Desa Lidamanu Kecamatan Rote Tengah itu dihadiri Kapolsek Rote Tengah IPDA Charles Rihi Pati, Camat Rote Tengah Marthen Muskanan, SH, Sekcam Rote Tengah, Pejabat Kepala Desa Lidamanu bersama Para Perangkat Desa, Personel Polsek Rote Tengah, Tokoh Masyarakat dan perwakilan masyarakat Desa Lidamanu, Kamis (14/07/2022).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah terobosan dari Polsek Rote Tengah untuk memberikan edukasi maupun pemahaman kepada masyarakat bilamana tejadi suatu kasus atau permasalahan yang dihadapi, agar permasalahan tersebut segera dilaporkan kepada pihak pihak yang berkompeten, bukan dishare pada akun - akun medsos.
Menurut Kapolsek, perlu adanya pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang bijak bermedia sosial, bila dimanfaatkan media sosial bisa berdampak positif namun apabila salah maka dampak negatif yang akan dirasakan.
"Media sosial itu penting, namun perlu digunakan dengan bijak, untuk itu perlu sharing sebelum share, kita bisa dapat informasi apapun didalamnya, namun apabila itu hanya sekedar informasi yang tidak jelas sebaiknya jangan dishare Karen bisa rugikan diri sendiri, " ujar Kapolsek.
Dirinya berharap, masyarakat agar gunakan media sosial dengan baik dan menyampaikan hal positif serta informasi yang benar.
"Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial bahwa di wilayah Desa Lidamanu marak akan adanya pencurian hewan, informasi seperti ini kami harapkan agar dilaporkan langsung ke Polsek, jangan share di medsos karena itu bisa jadi bola liar yang tidak ada solusinya, " imbuh Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut disepakati beberapa point penting, guna pencegahan kasus hilangnya hewan, antara lain :
1. Membangun dan mengaktifkan kembali Pos Kamling serta membuat portal pada akses jalan keluar/masuk desa.
2. Bagi masyarakat yang memiliki hewan, agar pada malam hari semua hewan ternaknya harus dikandangkan.
3. Pendataan ulang kepemilikan hewan apabila ada penambahan atau pengurangan jumlah hewan.
4. Proses jual beli hewan ternak harus sepengetahuan dari pihak Pemerintah Desa.
5. Sistim penangkapan hewan ternak menggunakan Jerat ataupun menggunakan Anjing pemburu yang dilakukan oleh masyarakat dari luar tidak diijinkan, kecuali dilakukan oleh masyarakat dalam Desa dan terlebih dahulu sudah melaporkan ke pihak Pemerintah Desa.
6. Segala macam surat ijin terkait dengan status kepemilikan terhadap hewan ternak yang belum diberi tanda kepemilikan dicabut atau tidak berlaku lagi.
Warga masyarakat menanggapi positif akan kegiatan yang dilakukan, mereka merasa puas bahkan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pihak Polsek Rote Tengah yang sudah merespon terhadap keluh kesah dari masyarakat dengan melakukan kegiatan forum diskusi bersama untuk mencari solusi terbaik untuk mencegah terjadinya kasus - kasus Pencurian hewan ternak di wilayah Desa Lidamanu.
Senada dengan warganya, Camat Rote Tengah pun mengapresiasi terobosan yang dilakukan Polsek Rote Tengah, melihat banyaknya kasus pencurian hewan Camat pun berharap dengan adanya perbaikan sistem yang telah disepakati ini dapat menekan angka kasus.
"Ini langkah positif dan bermanfaat, saya atas nama warga masyarakat Kecamatan Rote Tengah mengucapkan terima kasih dengan langkah yang diambil oleh Kapolsek dan rekan-rekan Polsek Rote Tengah, semoga kedepan situasi Kamtibmas dapat menjadi lebih baik dan tidak ada lagi kasus pencurian hewan," ujar Camat.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kantor Desa Limakoli dan dengan agenda yang sama.
Diharapkan dengan kegiatan ini, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rote Tengah semakin kondusif dan terkendali. (6nur)