Breaking News ! : Usai Diperiksa, Dua WNA Asal Tiongkok Diantar ke Imigrasi Kupang Oleh Penyidik

Breaking News ! : Usai Diperiksa, Dua WNA Asal Tiongkok Diantar ke Imigrasi Kupang Oleh Penyidik
Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat mengawal dan mengantar dua WNA asal Tiongkok ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan Kapal Bahari Express 8E, Kamis (06/06 ).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus People Smuggling diantar dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (06/06/2024).

Dibawah pengawalan ketat oleh anggota Sat Reskrim, kedua WNA Tiongkok WANG WEN HUA dan WANG QUAN HUI dibawa ke Kupang dengan menggunakan Kapal Cepat Express Bahari 8E melalui Pelabuhan Fery ASDP Pantai Baru.

Dari informasi yang diperoleh, pada pukul 10.00 Wita, anggota bersama 2 WNA asal Tiongkok tersebut berangkat dari Mapolres Rote Ndao dan tiba di Pelabuhan Fery ASDP Pantai Baru sekitar pukul 11.30 Wita.

Selanjutnya pada pukul 11.50 Wita, mereka naik kapal dan pada pukul 12.10 Wita, kapal diberangkatkan dari Pelabuhan Fery ASDP Pantai Baru menuju Pelabuhan Tenau Kupang.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foes, S.H mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut telah usai diambil keterangannya dan oleh karena itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kupang untuk proses selanjutnya.

“Keduanya telah kita lakukan pemeriksaan intensif dan sudah selesai, maka hari ini kami kawal dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk proses selanjutnya, apakah nanti dideportasi atau bagaimana, nanti itu kewenangan Imigrasi,” ungkap Kasat.

Diketahui bahwa sebelumnya kedua WNA asal Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas bersama tiga orang ABK Kapal di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya usai gagal masuk ke wilayah Australia secara illegal.

Kelima orang tersebut selanjutnya diamankan di Mapolres Rote Ndao sejak Minggu 26 Mei lalu. Dan untuk ketiga Anak Buah Kapal (ABK) saat ini telah dilakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (6n)