Bersama Jasa Raharja, Kapolres Rote Ndao Sosialisasikan Jaminan Perlindungan Penumpang Kapal di Pulau Terluar Terselatan NKRI

Bersama Jasa Raharja, Kapolres Rote Ndao Sosialisasikan Jaminan Perlindungan Penumpang Kapal di Pulau Terluar Terselatan NKRI
Dihadapan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST. M.K.P. para pelaku usaha alat angkutan penumpang laut di Kecamatan Ndao Nuse melakukan penandatangan kerjasama dengan Jasa Raharja, Sabtu (04/05).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Menyambangi salah satu pulau terluar terselatan NKRI yang berpenduduk Pulau Ndao, Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. mensosialisasikan jaminan perlindungan penumpang kapal pelayaran rakyat.

Kedatangan Kapolres yang didampingi Kasat Binmas IPTU Yeri Lazarus Dowa, S.H., Kasat Intelkam IPTU Yohanes Doni Pedan, SE. dan Kapolsubsektor Ndao Nuse Aiptu Antonius Fahik, bersama Kepala Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar, S.Pd. Crmo. dan PJ. Kepala Jasa Raharja Rote Ndao M. Romiza Irianggi, S.Kom. disambut hangat oleh Camat Ndao Nuse Petrus Messah, SE. bersama warga Kecamatan Ndao Nuse.

Turut hadir dalam rombongan Ketua Bhayangkari Cabang Rote Ndao Ny. Yuli Mardiono.

Sekitar pukul 11.45 Wita yang bertempat di Kantor Desa Ndao Nuse dan dengan dihadiri warga sekitar 60 orang, kegiatan sosialisasi tersebut digelar, Sabtu (04/05/2024).

Menurut Kepala Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang NTT, bahwa sesuai dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. UU Nomor 33 Tahun 1964 berbunyi “Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, keretaapi, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan”.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 yang berbunyi “paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri”.

“Jadi bapak ibu sekalian, sesuai dengan undang-undang yang ada, bahwasanya dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang merupakan dana yang terhimpun dari iuran-iuran yang sudah diatur,” jelas Roy Januar.

Jadi pada prinsipnya tentu kita semua tidak ingin adanya kecelakaan itu terjadi, namun dengan adanya iuran yang sesuai undang-undang, maka apabila terjadi kecelakaan misal kecelakaan laut, maka seluruh penumpang dan kru di atas kapal nantinya akan dapat asuransi, imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan himbauan kepada seluruh warga kiranya dapat menggunakan momen dan kesempatan yang baik ini demi kepentingan bersama.

Dirinya juga berharap agar masyarakat khususnya di Pulau Ndao, untuk senantiasa mematuhi dan mengikuti aturan serta perundangan yang telah ada.

Lebih lanjut, Kapolres berpesan apabila ada aktifitas penangkapan ikan di laut secara illegal dengan menggunakan bahan peledak, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Ini kesempatan dan momen yang baik untuk para pengusaha angkutan laut dan juga masyarakat, jadi gunakan kesempatan ini dengan baik dan melalui waktu yang baik ini saya himbau kiranya masyarakat mencari ikan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum, kalau ada yang melihat masyarakat cari ikan gunakan bom ikan agar segera laporkan, karena itu melanggar hukum dan dampak yang diakibatkan dapat berusak biota laut,” pesan Kapolres.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan/perjanjian antara pihak Asuransi Jasa Raharja Cabang NTT dengan pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang laut di Kecamatan Ndao Nuse yang diwakili oleh pemilik KM. 6 Putri Tinus Ledoh, KM. Gema Sem Ledoh dan KM. Bersita Kris Ledoh. (6n)