Berkas Perkara P21, Penyidik Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak dan Barang Bukti ke JPU
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Pagi tadi sekitar pukul 10.30 Wita, penyidik yang dipimpin Kanit PPA Aipda Oktovianus Lay S.H. sudah serahkan tersangka dan barang bukti, itu karena kasusnya sudah P21.
Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, S.H. Kasat juga menjelaskan kasus Persetubuhan Anak dengan tersangka YSZ (20) diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek OPPO dan 1 (Satu) buah SIM card Telkomsel, Senin (25/09/2023).
Penyerahan itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H.
Kasus yang ditangani oleh Satuan reskrim Polres Rote Ndao tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/22/V/2023/SPKT/SEK RBD/RES RN/ POLDA NTT tanggal 08 Mei 2023 dan LP/B/23/V/2023/SPKT/SEK RBD/RES RN/POLDA NTT tanggal 08 Mei 2023.
Lebih lanjut, Kasat juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU RI No .35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” imbuh Kasat.
Diketahui dari hasil penyidikan bahwa tersangka YSZ (20) tidak hanya menyetubuhi korban MT (12) namun juga menyetubuhi korban lain ZNEM (11). Hal ini terungkap dari pengakuan korban ZNEM kepada orang tua MT, bahwa dirinya juga disetubuhi sebanyak 4 kali oleh tersangka. (6n)