Berkas Perkara KDRT Dinyatakan P21 Tersangka JKM Diserahkan Ke JPU

Berkas Perkara  KDRT Dinyatakan P21 Tersangka JKM  Diserahkan Ke JPU
Tsk JKM ( Baju Putih Motif) Didampingi Banit Reskrim Polsek Rote Timur Saat Tahap II Tindak Pidana KDRT (Rabu 19/02/2025)

www.tribratanewsrotendao.com.Rotetimur. Proses penyidikan terhadap kasus KDRT yang dilaporkan pada Polsek Rote Timur sesuai LP Nomor : LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Rote Timur tanggal 01 Januari 2025 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan WMS (Korban) telah dinyatakan P21.  Rabu (19/02/2025)

Laporan Polisi ini  berawal dari Terlapor JKM yang dalam kondisi mabuk minuman keras pasca mengikuti acara tutup tahun 2024 kembali kerumah pada Rabu 01 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat akan masuk kedalam kamar, Istri Korban berkata " Sekarang ini hari baik, kenapa sudah dua hari berturut – turut kerja hanya minum mabuk saja. Beta boleh kerja kue untuk jual penuhi kebutuhan hidup "

Mendengar pernyataan Istrinya (WMS), Terlapor JKM tersinggung dan membanting  adonan kue yang sementara dikerjakan WMS (Korban)   ke lantai.

Terlapor JKM yang masih dibawah pengaruh alkohol atau mabuk minuman keras (Miras), Mengambil sebatang es batu dari dalam termos kemudian memukul kepala pelapor (WMS) dengan es batu serta memukul bahu kanan pelapor dengan es batu sebanyak satu kali.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes selaku penyidik mengungkapkan "Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 ayat (1) Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  Tangga dengan ancaman pidana 5 Tahun Penjara"

Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II)  tindak pidana KDRT dengan WMS (Pelapor) dan  JKM (Terlapor) dilakukan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono dan Banit Reskrim Polsek Rote Timur Brigpol Amandus Mario pada hari Rabu 19 Februari 2025.

Kapolres Rote Ndao mengungkapkan "Sesuai Surat Pemberitahuan Nomor B-142/N.3.23.3/Eku.I/02/2025 tanggal 18 Februari 2025, Tentang hasil Penyidikan perkara atas nama tersangka JKM alias Jero yang melanggar pasal 44 ayat (1) Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah lengkap (P21), Atas dasar itu Unit Reskrim Polsek Rote Timur melakukan pelimpahan Tersangka JKM berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rote Ndao untuk proses Penuntutan" tutur AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P (Bdn_23)